DPD RI Serahkan Pertimbangan RAPBN 2027, Menkeu Suahasil: Waktunya Sangat Tepat
Baca dalam 60 detik
- Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerima pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 DPD RI di Jakarta, Rabu.
- Pertimbangan Komite IV DPD RI menyoroti transfer ke daerah, dana desa, infrastruktur, dan kapasitas fiskal daerah sebagai isu krusial yang mencerminkan aspirasi daerah.
- Pemerintah berkomitmen membawa masukan DPD RI ke dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR RI, membuka ruang bagi daerah untuk memengaruhi arah belanja negara.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan apresiasi terhadap pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atas Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, dan menilai momen penyerahan dokumen tersebut bertepatan dengan jadwal pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR RI. Pernyataan itu disampaikan Suahasil usai menghadiri Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Rabu.
Dalam sidang tersebut, DPD RI menetapkan pertimbangan resmi terhadap RUU APBN 2027 sebagai pelaksanaan fungsi konstitusionalnya. Dokumen itu disusun Komite IV DPD RI melalui serangkaian pembahasan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta penjaringan aspirasi dari berbagai wilayah. Sejumlah isu yang menjadi perhatian utama mencakup transfer ke daerah, pembangunan infrastruktur, dana desa, dan kapasitas fiskal daerah.
Bagi Suahasil, keterlibatan DPD RI bukan sekadar formalitas ketatanegaraan. Ia menilai masukan dari lembaga perwakilan daerah itu memperkaya perspektif dalam penyusunan kebijakan fiskal, terutama karena pemerintah tengah membahas RAPBN 2027 bersama DPR RI. "Pertimbangan-pertimbangan dari DPD ini diberikan pada waktu yang sangat tepat, karena kita memang sedang dalam jadwal membicarakan RAPBN 2027 dengan DPR RI. Pertimbangan tersebut menjadi bahan masukan yang mencerminkan aspirasi dari daerah," ujarnya.
Suahasil menegaskan bahwa pemerintah akan memperhatikan setiap butir pertimbangan DPD RI dan membawanya ke meja perundingan dengan DPR RI. "Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan akan menjadi masukan yang sangat-sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI," kata Bendahara Negara itu. Ia juga menyampaikan terima kasih atas undangan DPD RI dalam sidang paripurna, yang dinilainya sebagai praktik tata bernegara yang sehat karena menghadirkan perspektif dari seluruh daerah.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku pasar dan investor, sinyal ini relevan karena arah kebijakan fiskal 2027 akan memengaruhi iklim investasi, alokasi belanja infrastruktur, serta transfer fiskal ke daerah. Kepastian soal dana desa dan kapasitas fiskal daerah menjadi penentu bagi dunia usaha yang bergerak di sektor konstruksi, logistik, dan layanan publik di daerah. Selain itu, keterlibatan DPD RI dapat memperkuat legitimasi anggaran di mata pemerintah daerah, yang selama ini kerap mengeluhkan ketidaksesuaian antara kebutuhan lokal dan alokasi pusat.
Meski demikian, pertimbangan DPD RI tidak mengikat secara hukum. Posisinya sebagai masukan menempatkan DPD RI pada ranah konsultatif, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan DPR RI bersama pemerintah. Karena itu, publik perlu mencermati sejauh mana aspirasi daerah benar-benar terakomodasi dalam RAPBN 2027, bukan hanya menjadi catatan formal dalam proses legislasi.
Ke depan, pertanyaan krusialnya adalah apakah pemerintah akan mengubah postur belanja atau alokasi transfer ke daerah berdasarkan masukan DPD RI, atau justru mempertahankan rancangan awal. Jawaban atas hal ini akan terlihat dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPR RI, yang menjadi penentu akhir arah fiskal negara pada 2027.



