Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Nilai Limit Rp178,8 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung membuka penawaran terbuka untuk 436 ribu ton batu bara sitaan dari kasus korupsi tambang ilegal Samin Tan dengan harga dasar Rp178,87 miliar.
- Lelang tertutup melalui platform resmi pemerintah ini mensyaratkan jaminan Rp80 miliar dan hanya boleh diikuti badan usaha pemegang izin tambang atau pengguna akhir batu bara domestik.
- Batas penawaran 23 September 2026 menjadi ujian pertama efektivitas pemulihan aset negara dari sektor tambang ilegal yang merugikan miliaran rupiah.

Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi melelang 436 ribu ton batu bara sitaan hasil penyidikan kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal yang menjerat taipan Samin Tan. Nilai limit objek lelang ditetapkan Rp178.873.527.000, dengan uang jaminan penawaran Rp80 miliar yang harus disetor peserta sebelum batas akhir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa komoditas tersebut saat ini tersimpan di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Menurutnya, lelang akan digelar secara terbuka tanpa kehadiran fisik peserta melalui situs www.lelang.go.id, dan pemenang akan ditetapkan langsung setelah penawaran ditutup di KPKNL Banjarmasin pada 23 September 2026 pukul 13.00 WIB.
Langkah ini bukan sekadar eksekusi hukum, melainkan ujian bagi negara dalam mengembalikan kerugian dari praktik tambang ilegal yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun. Kasus Samin Tan mencuat setelah penyidik menemukan bahwa aktivitas penambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tetap berjalan meski izinnya telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Samin Tan selaku beneficial owner diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk melanjutkan operasi ilegal pada 2017–2025.
Selain Samin Tan, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka lain, termasuk mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, direktur PT AKT, general manager PT OOWL Indonesia, dan pemilik PT Cordelia Bara Utama. Penetapan tersangka ini memperlihatkan bahwa rantai pasok batu bara ilegal tidak hanya melibatkan pemilik modal, tetapi juga aparatur di lapangan yang seharusnya mengawasi kepatuhan perusahaan.
"Nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp178.873.527.000 dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp80.000.000.000," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).
Kualifikasi peserta lelang dibatasi secara ketat. Merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026, hanya badan usaha berbadan hukum dengan NPWP yang boleh ikut, dan mereka harus merupakan pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan operasi, PKP2B terintegrasi, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), atau pengguna akhir batu bara domestik. Pembatasan ini bertujuan mencegah batu bara sitaan jatuh ke tangan pihak yang tidak memiliki kapasitas legal dan operasional.
Dari perspektif pasar, lelang ini berpotensi menambah pasokan batu bara domestik di tengah fluktuasi harga energi global. Namun, dengan nilai limit sekitar Rp410 ribu per ton, harga tersebut kompetitif jika dibandingkan dengan harga pasar batu bara kalori menengah. Bagi perusahaan pemegang izin, ini bisa menjadi peluang akuisisi stok dengan diskon, tetapi juga mengandung risiko hukum jika asal-usul komoditas tidak sepenuhnya bersih.
Bagi Indonesia, keberhasilan lelang ini akan menjadi sinyal bahwa pemulihan aset dari kejahatan korporasi tidak berhenti pada penindakan pidana. Jika aset sitaan dapat dikonversi menjadi kas negara, maka ada preseden positif bahwa kejahatan tambang tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga harus membayar kembali kerugian ekonomi. Sebaliknya, kegagalan lelang akan memperkuat anggapan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam masih menghadapi hambatan struktural.
Ke depan, publik akan menantikan apakah lelang ini benar-benar menghasilkan pemenang dan berapa nilai akhir yang masuk ke kas negara. Pertanyaan besarnya: akankah pemulihan aset menjadi instrumen efektif untuk menutup kerugian negara dari tambang ilegal, atau hanya menjadi prosedur formal tanpa efek jera?



