OTT BPN: Barbuk Rp106 Miliar, Terbesar dalam Sejarah KPK
Baca dalam 60 detik
- KPK menyita uang Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan di Kementerian ATR/BPN, jumlah terbesar yang pernah dicatat lembaga antirasuah itu.
- Kasus ini menyeret delapan tersangka, termasuk pejabat BPN, politikus Golkar, dan bos PT Summarecon Agung, serta diduga melibatkan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
- Pengamat mendorong KPK menjerat korporasi agar keuntungan dari korupsi dapat dirampas dan efek jera lebih maksimal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nilai itu disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah berdirinya KPK.
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Lakso Anindito, mengungkapkan bahwa belum pernah ada OTT yang menyita aset dengan nilai sefantastis ini. "Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9).
Lakso menyoroti besarnya nilai barang bukti yang berbanding lurus dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak strategis. Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pejabat di lingkungan BPN.
Menurut Lakso, korupsi di sektor pertanahan merupakan celah besar yang selama ini sulit ditutup. Ia menilai sangat mungkin ada keterlibatan pihak di BPN Pusat mengingat skala kasusnya. "Artinya, setidaknya pihak yang berada di BPN Pusat akan sangat mungkin terlibat," katanya.
Ia pun mendorong KPK untuk menerapkan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi. Dengan begitu, pemulihan dampak dapat dilakukan secara optimal, tidak hanya menyita uang suap tetapi juga keuntungan perusahaan yang diperoleh dari tindak pidana. "Ini akan meningkatkan efek jera (deterrence effect) dari penindakan yang dilakukan oleh KPK," ucap Lakso.
"Saya meyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunjukkan independensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan."
โ Lakso Anindito, Ketua IM57+ Institute
Kasus ini menjerat delapan orang: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini menandai babak baru penanganan kasus yang menyita perhatian publik.
Dalam konteks Indonesia, kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola pertanahan yang selama ini menjadi sumber konflik dan korupsi. Sektor properti dan pertanahan kerap melibatkan nilai transaksi besar, sehingga rawan suap. Keterlibatan perusahaan besar seperti Summarecon Agung menimbulkan pertanyaan tentang praktik bisnis di industri properti. Jika KPK berhasil menjerat korporasi, hal ini bisa menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor swasta.
Selain itu, independensi KPK diuji karena melibatkan orang kepercayaan menteri dan politikus senior. Publik akan mencermati apakah penyidik mampu menjangkau aktor-aktor di pusat kekuasaan. Transparansi dan akuntabilitas proses hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Ke depan, fokus tertuju pada langkah KPK selanjutnya: apakah akan menetapkan tersangka baru dari BPN Pusat atau korporasi? Bagaimana pula dampaknya terhadap iklim investasi properti dan kepercayaan pelaku usaha? Yang jelas, OTT ini menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor pertanahan masih menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan penanganan sistemik.


