Dana Desa Kini Bisa Tembal Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan
Baca dalam 60 detik
- Kemendes PDT membuka jalan pemanfaatan dana desa untuk menutup iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di desa.
- Skema ini menyasar penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, dan warga miskin melalui program Padat Karya Tunai Desa.
- Iuran Rp16.800 per bulan dinilai memberi perlindungan maksimal, termasuk beasiswa anak peserta hingga perguruan tinggi.

Pemerintah membuka opsi baru dalam pengelolaan dana desa: menutup iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di pedesaan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa dana desa, khususnya melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dapat dialokasikan untuk membayar kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok rentan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Langkah tersebut menandai pergeseran fungsi dana desa dari sekadar pembangunan infrastruktur menjadi instrumen perlindungan sosial. Selama ini, dana desa lebih banyak dikenal untuk membiayai jalan, irigasi, atau pasar. Kini, sebagian alokasinya dapat dikonversi menjadi jaminan sosial bagi buruh tani, marbot masjid, dan pekerja serabutan lain yang selama ini luput dari jaring pengaman ketenagakerjaan. "Dana desa, salah satunya lewat program PKTD, bisa digunakan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS TK," ujar Yandri dalam pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di Jakarta, Selasa (15/9).
Kebijakan ini menyasar kelompok yang paling sulit dijangkau program jaminan sosial. Data menunjukkan pekerja informal di desa sering kali tidak memiliki kontrak kerja tetap, jam kerja tidak menentu, dan risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Yandri menyebut buruh tani hingga marbot masjid sebagai contoh pekerja yang membutuhkan perlindungan. "Iuran BPJS ini hanya Rp16.800, tapi perlindungannya maksimal bagi pekerja di desa," katanya.
Selain aspek iuran, Kemendes PDT dan BPJS Ketenagakerjaan akan menggelar literasi langsung ke desa-desa. Tujuannya agar masyarakat memahami manfaat kepesertaan, bukan sekadar kewajiban administratif. Menurut Yandri, pemahaman yang baik akan mendorong partisipasi aktif pekerja informal. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menambahkan bahwa peserta yang disiplin membayar iuran selama tiga tahun berturut-turut dapat menerima manfaat hingga puluhan juta rupiah, plus beasiswa untuk anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku usaha dan investor, kebijakan ini berpotensi memperluas basis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, sektor informal menyumbang porsi besar dalam angkatan kerja, tetapi kontribusinya terhadap jaminan sosial masih rendah. Jika skema dana desa ini berjalan efektif, jumlah peserta dari desa bisa meningkat signifikan. Dampaknya, risiko fiskal jangka panjang dapat ditekan karena beban perlindungan sosial tidak sepenuhnya ditanggung APBN. Namun, tantangan utamanya ada pada kapasitas pemerintah desa dalam mengelola administrasi kepesertaan dan memastikan iuran benar-benar dibayarkan.
Ke depan, keberhasilan program ini akan bergantung pada pengawasan dan integrasi data antara Kemendes PDT, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah desa. Tanpa sistem verifikasi yang ketat, alokasi dana desa untuk iuran berisiko tumpang tindih dengan program lain atau salah sasaran. Pertanyaannya, apakah desa mampu menjalankan peran barunya sebagai penyedia jaring pengaman sosial, atau justru terbebani oleh tuntutan administratif yang belum mereka kuasai?


