Empat Bintara TNI AU Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian Serda Muzammil, Dijerat Pasal Berlapis
Baca dalam 60 detik
- Puspomau menetapkan empat bintara TNI AU sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammil Farisa.
- Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
- Penetapan tersangka menandai babak baru penegakan hukum di lingkungan militer yang menyoroti disiplin dan pengawasan internal.

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) resmi menetapkan empat anggota bintara sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Serda Ahmad Muzammil Farisa. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Komandan Puspomau Marsda TNI Daan Sulfi dalam konferensi pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026). Keempat tersangka merupakan anggota aktif TNI AU berinisial Serda MTS, Serda AH, Serda MAD, dan Serda JM. Langkah ini menandai transisi kasus dari penyelidikan ke penyidikan, sekaligus memastikan bahwa hukum militer berjalan tanpa pandang bulu.
Peristiwa ini bukan sekadar catatan hitam di tubuh TNI AU. Publik menanti konsistensi penegakan hukum, terlebih karena korban dan para pelaku berasal dari institusi yang sama. Penetapan tersangka menjadi titik krusial: apakah proses hukum akan transparan dan tuntas, atau justru berhenti di tengah jalan. Di sisi lain, kasus ini membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme pembinaan dan pengawasan internal di lingkungan satuan militer, yang selama ini dianggap tertutup.
Penyidik menjerat keempat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Kedua, Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C KUHP, yang menjerat penganiayaan berat terencana yang berujung kematian, juga dengan ancaman sembilan tahun. Ketiga, Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C KUHP, yang mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Kombinasi pasal ini menunjukkan bahwa penyidik berupaya menjangkau seluruh aspek perbuatan, mulai dari unsur kesengajaan hingga perencanaan.
Dari perspektif hukum militer, penggunaan pasal berlapis memberi keleluasaan bagi oditur untuk membuktikan unsur terberat. Namun, tantangan utamanya ada pada pembuktian di persidangan nanti. Menurut pengamat hukum militer, penanganan kasus kekerasan antar-prajurit sering kali terkendala budaya solidaritas korps yang tinggi. Karena itu, independensi penyidik dan pengawas eksternal menjadi kunci. Transparansi sejak awal, termasuk akses bagi keluarga korban dan publik, akan menentukan apakah proses ini dipercaya atau justru menuai skeptisisme.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara," ujar Marsda TNI Daan Sulfi dalam konferensi pers.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan profesional, kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum di sektor pertahanan. Stabilitas institusi militer merupakan salah satu pilar iklim investasi, terutama untuk industri strategis yang bermitra dengan TNI. Ketika terjadi pelanggaran hukum di internal, respons cepat dan tegas menjadi sinyal positif bahwa reformasi tata kelola terus berjalan. Sebaliknya, ketidakjelasan penanganan dapat memicu keraguan terhadap profesionalisme institusi, yang pada akhirnya berdampak pada persepsi risiko di mata mitra internasional.
Ke depan, publik akan mencermati apakah kasus ini berlanjut ke pengadilan militer dengan putusan yang proporsional. Selain itu, perlu ada langkah sistematis untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa, misalnya melalui penguatan mekanisme pengaduan dan pengawasan berjenjang. Pertanyaan besarnya: akankah TNI AU menjadikan momentum ini sebagai titik balik pembenahan budaya internal, atau hanya sebagai proses hukum rutin yang berlalu tanpa perubahan mendasar?


