Empat Perwira TNI AU Jadi Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Serda Ahmad
Baca dalam 60 detik
- Puspom TNI AU menetapkan empat anggota sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Serda Ahmad Muzammul Farisa.
- Insiden terjadi di Mess Galaksi Lanud Halim Perdanakusuma; dua prajurit lain menjadi korban luka.
- Keluarga korban mengungkap adanya kabar simpang siur soal penyebab kematian, dari kecelakaan hingga penganiayaan.

Penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom AU) resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Serda Ahmad Muzammul Farisa. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Danpuspom AU Marsekal Muda TNI Daan Sulfi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Keempat tersangka berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Seluruhnya merupakan anggota TNI AU yang bertugas di lingkungan yang sama dengan korban. Menurut Daan, penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Insiden nahas itu terjadi pada Rabu malam, 9 September 2026, sekitar pukul 21.05 WIB, di Mess Galaksi, Jalan Kopatdara, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Mess tersebut merupakan tempat tinggal personel Dispsi AU. Selain Serda Ahmad yang meninggal, dua prajurit lainโSerda ZN dan Serda RPโjuga menjadi korban dalam peristiwa yang sama.
Kabar duka ini pertama kali mencuat dari keluhan keluarga korban. Ayah Serda Ahmad, Toni Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa ia menerima informasi simpang siur mengenai penyebab kematian anaknya. Awalnya, pada Kamis (10/9) pukul 04.00 WIB, ia dihubungi dan diberitahu bahwa anaknya meninggal karena kecelakaan. Namun, informasi dari rekan korban menyebutkan hal berbeda: Ahmad menjadi korban penganiayaan oleh senior.
"Pukul 04.00 WIB saya dihubungi bahwa anak saya meninggal dunia karena kecelakaan. Tapi ada teman lainnya menginfokan jika tidak kecelakaan, tapi dianiaya senior," ujar Toni, seperti dikutip dari detikJatim.
Toni juga menyebutkan adanya luka pada wajah bagian dagu dan dada anaknya. Jenazah Serda Ahmad sempat belum tiba di rumah duka di Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Magetan, pada Kamis malam, sehingga memperkuat kecurigaan keluarga bahwa ada yang tidak wajar dalam kematian tersebut.
Penetapan tersangka oleh Puspom AU menjadi titik terang awal, namun sejumlah pertanyaan masih menyisakan tanda tanya. Publik menanti transparansi proses hukum, terlebih karena kasus ini melibatkan institusi militer yang selama ini dikenal tertutup. Daan Sulfi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel, namun ia belum merinci pasal yang dijeratkan kepada para tersangka.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan profesional, kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola dan disiplin internal di lingkungan TNI AU. Reputasi institusi pertahanan dapat terpengaruh jika penanganan kasus tidak tuntas. Selain itu, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di internal militer akan diuji. Transparansi menjadi kunci untuk mencegah spekulasi dan menjaga stabilitas keamanan nasional.
Ke depan, publik akan mencermati apakah proses hukum berjalan cepat dan adil, serta apakah ada upaya perbaikan sistemik untuk mencegah terulangnya kekerasan di lingkungan pendidikan dan asrama militer. Kasus ini juga bisa menjadi momentum bagi TNI AU untuk mereformasi budaya senioritas yang selama ini dianggap tabu.


