Fahd A Rafiq Residivis Korupsi, KPK Siap Tuntut Lebih Berat
Baca dalam 60 detik
- KPK memastikan penuntutan terhadap Fahd A Rafiq akan diperberat karena statusnya sebagai residivis dalam kasus korupsi.
- Fahd, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, terlibat dalam dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Bogor.
- Delapan tersangka telah ditahan, termasuk pejabat dan pihak swasta, dengan ancaman hukuman yang lebih berat bagi Fahd.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menuntut Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dengan hukuman yang lebih berat karena statusnya sebagai residivis dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Fahd, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, telah dua kali sebelumnya terjerat kasus korupsi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa berdasarkan konsep hukum pidana, Fahd memenuhi kriteria residivis. "Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam. Menurutnya, penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana maksimal dapat diterapkan jika syarat pengulangan tindak pidana terpenuhi.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para tersangka telah ditahan di Rutan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, termasuk Fahd, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta. Adrianto dan Rizal disangkakan sebagai pemberi suap, sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, Fahd, dan Fakhry diduga menerima suap.
"Secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana," tegas Taufik.
Penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut peran Fahd dalam kasus ini. Pemberatan hukuman bagi residivis diatur dalam KUHP, yang memungkinkan penambahan pidana jika terjadi pengulangan. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi berulang, terutama yang melibatkan pejabat dan pengusaha.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor pertanahan, yang sering menjadi sumber sengketa dan celah korupsi. Dampaknya dapat mempengaruhi iklim investasi properti dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas keterlibatan semua pihak, termasuk kemungkinan aliran dana ke pejabat tinggi.
Ke depan, publik akan menantikan apakah KPK mampu mempercepat proses hukum dan memastikan tidak ada intervensi politik. Pertanyaan besarnya: akankah pemberatan hukuman bagi residivis seperti Fahd menjadi preseden yang memperkuat efek jera, atau justru sebaliknya?


