Pengadilan Seoul Perintahkan Pyongyang Bayar Rp528 Miliar atas Penghancuran Kantor Perhubungan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Seoul memutuskan Korea Utara wajib membayar kompensasi sekitar US$32,5 juta (Rp528 miliar) atas penghancuran Kantor Perhubungan Antar-Korea di Kaesong pada 2020.
- Gugatan ini menjadi yang pertama dalam sejarah di mana pemerintah Korea Selatan menuntut kerugian langsung dari Pyongyang, membuka preseden hukum yang sensitif.
- Keputusan ini memicu pertanyaan tentang penegakan hukum internasional dan dampaknya terhadap stabilitas diplomasi Asia Timur, termasuk bagi Indonesia sebagai mitra strategis kedua Korea.

Pengadilan di Seoul memutuskan bahwa Korea Utara harus membayar kompensasi sekitar US$32,5 juta (setara Rp528 miliar) kepada Korea Selatan atas penghancuran Kantor Perhubungan Antar-Korea di Kaesong pada Juni 2020. Putusan ini menandai pertama kalinya pemerintah Korea Selatan secara resmi menuntut ganti rugi langsung dari Pyongyang, sebuah langkah hukum yang sebelumnya dianggap tabu dalam hubungan bilateral yang penuh ketegangan.
Gugatan diajukan pada Juni 2023 oleh pemerintahan konservatif saat itu di bawah Presiden Yoon Suk-yeol, beberapa bulan sebelum Yoon dilengserkan dari jabatannya menyusul dekrit darurat militer singkat pada Desember 2024. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan kini menghasilkan putusan yang secara simbolis memperkuat posisi Seoul di mata publik domestik maupun komunitas internasional.
Kantor Perhubungan Antar-Korea dibangun di kawasan Kompleks Industri Kaesong, sebuah zona ekonomi yang pernah menjadi simbol kerja sama ekonomi lintas batas. Di kompleks itu, perusahaan-perusahaan Korea Selatan pernah mempekerjakan ratusan pekerja Korea Utara sebelum akhirnya ditutup pada 2016 sebagai respons atas uji nuklir dan rudal Pyongyang. Penghancuran gedung pada 2020 oleh rezim Kim Jong-un menjadi pukulan telak bagi sisa-sisa kepercayaan yang tersisa antara kedua negara.
Dari perspektif hukum internasional, putusan ini menghadapi tantangan besar dalam hal eksekusi. Korea Utara tidak mengakui yurisdiksi pengadilan asing dan hampir pasti tidak akan membayar sepeser pun. Namun, bagi Seoul, langkah ini bukan sekadar soal uang. Ini adalah upaya membangun catatan resmi bahwa Pyongyang telah melakukan pelanggaran, yang kelak dapat digunakan sebagai dasar klaim dalam forum multilateral atau sanksi tambahan.
"Ini adalah pertama kalinya pemerintah Korea Selatan menempuh jalur hukum untuk menuntut kompensasi langsung dari Korea Utara. Dampaknya lebih pada preseden politik dan diplomatik ketimbang pemulihan aset secara nyata," ujar seorang analis kebijakan luar negeri di Seoul, seperti dikutip kantor berita Yonhap.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki implikasi tidak langsung namun signifikan. Sebagai negara yang aktif mendorong dialog damai di Semenanjung Korea dan memiliki hubungan diplomatik dengan kedua pihak, Jakarta berkepentingan menjaga stabilitas kawasan. Ketegangan yang meningkat dapat mengganggu jalur perdagangan maritim di Asia Timur, memengaruhi harga komoditas, serta menghambat kerja sama ekonomi regional yang selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan.
Selain itu, putusan ini dapat menjadi rujukan bagi negara-negara lain yang menghadapi sengketa serupa dengan aktor non-konvensional. Jika Korea Selatan berhasil membangun legitimasi hukum atas klaimnya, negara-negara ASEAN yang memiliki sengketa perbatasan atau kerugian akibat tindakan sepihak mungkin akan terdorong menempuh jalur serupa. Namun, tanpa mekanisme penegakan yang kuat, risiko putusan menjadi simbolis tetap besar.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah Pyongyang akan membayar, melainkan bagaimana Seoul akan memanfaatkan putusan ini dalam strategi diplomasinya. Apakah ini akan menjadi batu loncatan untuk menekan Korea Utara di forum internasional, atau justru memperkeruh upaya dialog yang sudah rapuh? Jawabannya akan sangat bergantung pada arah pemerintahan baru Korea Selatan dan respons Beijing serta Washington terhadap dinamika ini.


