570 Pengungsi Rohingya di Pekanbaru: Bertahan Hidup dengan Berjualan dan Bekerja di Tengah Keterbatasan
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 570 pengungsi Rohingya, termasuk sekitar 200 anak, menempati kawasan dekat Rudenim Pekanbaru dengan bangunan sederhana dari kayu dan terpal.
- Di tengah keterbatasan, sebagian pengungsi membuka warung dan bekerja sebagai buruh bangunan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Keberadaan mereka memunculkan pertanyaan tentang strategi penanganan pengungsi jangka panjang di Indonesia, terutama terkait integrasi ekonomi dan akses layanan dasar.

Sebanyak 570 pengungsi Rohingya saat ini tinggal di kawasan pengungsian dekat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 di antaranya adalah anak-anak. Mereka menempati bangunan sederhana yang sebagian terbuat dari kayu dan berdinding terpal, namun aktivitas sehari-hari tetap berjalan, mulai dari anak-anak yang bermain hingga orang dewasa yang bekerja dan berjualan.
Keberadaan mereka di Pekanbaru bukanlah hal baru, tetapi kondisi kehidupan yang serba terbatas menyoroti tantangan kemanusiaan yang masih berlangsung. Berbeda dengan kamp pengungsian yang dikelola secara formal, kawasan ini tampak seperti permukiman sementara yang tumbuh secara organik. Para pengungsi berupaya menciptakan rutinitas normal: sebagian membuka warung kecil, sebagian lain bekerja sebagai buruh bangunan, dan ada pula yang melakukan aktivitas merawat diri seperti mencukur rambut bersama.
Meskipun tidak ada konflik terbuka, kehidupan di pengungsian ini menghadirkan dilema bagi pemerintah daerah dan pusat. Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, sehingga tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan status permanen atau kewarganegaraan. Namun, sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, Indonesia tetap menampung mereka sambil menunggu solusi dari organisasi internasional seperti UNHCR. Dalam praktiknya, para pengungsi sering kali terjebak dalam ketidakpastian hukum dan ekonomi, karena mereka tidak diizinkan bekerja secara formal.
Karena itu, munculnya warung dan pekerjaan informal di kawasan pengungsian bisa dibaca sebagai strategi bertahan hidup. Pemerintah daerah mungkin membiarkan aktivitas tersebut sebagai cara mengurangi beban bantuan sosial, tetapi di sisi lain, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan perlindungan bagi para pengungsi itu sendiri. Tanpa status hukum yang jelas, mereka rentan terhadap eksploitasi dan kesulitan mengakses layanan kesehatan serta pendidikan yang layak bagi anak-anak.
"Kami hanya ingin hidup tenang dan bisa menyekolahkan anak-anak. Di sini kami berusaha mandiri dengan berjualan, tapi tetap saja serba sulit," ujar seorang pengungsi yang enggan disebutkan namanya.
Dari perspektif kebijakan, keberadaan 570 pengungsi di Pekanbaru menambah daftar panjang tantangan penanganan pengungsi di Indonesia. Sebelumnya, gelombang kedatangan Rohingya ke Aceh dan wilayah lain telah memicu perdebatan tentang peran pemerintah daerah versus pemerintah pusat. Pekanbaru sendiri bukan wilayah pesisir yang biasa menjadi titik masuk, sehingga kehadiran mereka di sana menunjukkan adanya perpindahan sekunder dari lokasi penampungan awal. Hal ini menandakan bahwa koordinasi antarwilayah masih lemah dan perlu pembenahan.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya para profesional dan investor, isu ini mungkin tampak jauh dari urusan bisnis. Namun, stabilitas sosial dan citra Indonesia di mata internasional turut dipengaruhi oleh cara negara ini memperlakukan kelompok rentan. Ketidakjelasan penanganan pengungsi dapat menjadi sorotan dalam forum HAM internasional dan berpotensi memengaruhi hubungan dagang atau investasi, terutama jika dianggap melanggar prinsip kemanusiaan. Selain itu, keberadaan pengungsi di suatu daerah dapat membuka peluang ekonomi informal, tetapi juga menimbulkan kompetisi sumber daya jika tidak dikelola dengan baik.
Ke depan, perlu ada terobosan dalam kerja sama antara pemerintah, UNHCR, dan organisasi masyarakat sipil untuk memberikan solusi jangka panjang. Opsi seperti relokasi ke negara ketiga, pemberian izin kerja sementara, atau program pemberdayaan ekonomi bisa menjadi jalan tengah. Tanpa itu, kondisi seperti di Pekanbaru akan terus berulang, dan para pengungsi akan terus hidup dalam ketidakpastian. Pertanyaannya, apakah Indonesia akan terus menjadi tempat transit yang tidak pasti, atau mulai merancang kerangka penanganan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan?


