KPK Bongkar Peran 4 Kepercayaan Nusron Wahid dalam Suap HGB Summarecon, Sita Rp106,3 Miliar
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Bogor, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Uang tunai senilai Rp106,3 miliar disita dari sejumlah lokasi, menjadikannya sitaan terbesar dalam sejarah OTT KPK, melampaui kasus Bea Cukai yang mencapai Rp45 miliar.
- Penyidik masih menelusuri aliran dana ke berbagai tingkatan layanan pertanahan, sementara Menteri Nusron belum memberikan tanggapan atas keterlibatan orang kepercayaannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keempatnya adalah Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka diduga berperan sebagai pengepul dan penampung uang dari berbagai layanan pertanahan.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq berperan sebagai penampung utama uang yang dikumpulkan oleh Arif Sugiyanto. Arif sendiri diduga mengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry, yang berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN. "Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN," ujar Taufik.
KPK menyita uang tunai senilai total Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Jabodetabek. Jumlah ini tercatat sebagai sitaan terbesar dari kegiatan OTT sepanjang sejarah KPK, melampaui kasus Bea Cukai yang mencapai Rp45 miliar. "Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya," kata Taufik.
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga sebagian tanah tersebut masih dalam sengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya. Ahli waris sempat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung dan memblokir sembilan SHGB Summarecon. Setelah melalui mediasi, terjadi komunikasi antara perantara Summarecon, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, dengan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron.
Menurut KPK, Erwin menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang Coin Manurung, tidak akan membuka blokir tanpa arahan atasan. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat, namun Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Erwin kemudian diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain itu, KPK menduga ada pemberian "uang pengurusan" HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Rp1,8 miliar disetorkan kepada Arif Sugiyanto. KPK juga menemukan penerimaan Rp8 miliar oleh Lampri bersama Arif, yang disimpan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif turut ditemukan, serta penerimaan lain yang diduga dari urusan layanan pertahanan.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Achmad Taufik Husein.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini: Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adi (Dirut Summarecon), Fahd El Fouz (pihak swasta), Arif Sugiyanto (pihak swasta), Rizal Pahlevi (pihak swasta), Erwin (pihak swasta), dan Muhammad Fakhry (pihak swasta). Keempat pihak swasta terakhir disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron. Kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September 2026 hingga 4 Oktober 2026, di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memberikan tanggapan atas keterlibatan orang kepercayaannya. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon belum mendapat balasan. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bagi pelaku pasar properti dan investor, kasus ini menyoroti risiko tata kelola dalam proses perizinan pertanahan, terutama yang melibatkan sengketa lahan. Transparansi dan kepastian hukum dalam pengurusan HGB menjadi faktor krusial yang dapat memengaruhi iklim investasi sektor properti. Ke depan, publik menantikan apakah KPK akan mengusut tuntas aliran dana hingga ke aktor utama, serta bagaimana Kementerian ATR/BPN merespons temuan ini untuk memperbaiki sistem layanan pertanahan.


