KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Ditahan
Baca dalam 60 detik
- KPK menahan delapan tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor, termasuk empat orang yang diduga dekat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Aliran uang mencapai puluhan miliar rupiah, dengan fee pembukaan blokir Rp1,5 miliar dan setoran tunai Rp10 miliar ke rekening mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
- Penyidik mendalami peran politikus Golkar Fahd A Rafiq sebagai penampung dana serta keterkaitan gratifikasi mutasi jabatan di Kementerian ATR/BPN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Empat di antara mereka disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan semuanya telah ditahan.
Keempat orang dekat Nusron itu adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, seorang pihak swasta bernama Erwin, serta Muhammad Fakhry. Sementara empat tersangka lain berasal dari unsur pejabat dan korporasi: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; dan Rizal Pahlefi dari pihak swasta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian lahan tersebut masih dalam sengketa dengan ahli waris pemilik SHM lama. Ahli waris sempat menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung, lalu mengajukan blokir, sebelum akhirnya mencabut gugatan.
Dalam proses itulah terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi, perantara pihak Summarecon, dan Erwin yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Erwin diminta mendekati Sontang agar membuka blokir dan memecah HGB. Menurut Taufik, Sontang enggan memenuhi permintaan itu tanpa arahan dari atasannya. "SON tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin disebut meminta fee dengan kode "dua" senilai Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang akan menerima fee broker. Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, yang kemudian memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Selain kasus HGB Summarecon, KPK menduga ada penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan. Salah satunya pengurusan HGB atas tanah PT BPA Bela Parahyangan, di mana Erwin diduga menerima Rp2,1 miliar dan menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Lampri bersama Arif juga diduga menerima Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Dari rekening Arif, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026. "Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," kata Taufik.
Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil, maupun Kementerian ATR/BPN. Uang itu kemudian diberikan kepada Fahd A Rafiq, politikus Golkar yang diduga sebagai penampung dana. Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang menerima dan menyerahkan uang, termasuk kaitannya dengan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah memberantas korupsi di sektor pertanahan, yang selama ini dikenal rawan suap. Jika tidak ditangani tuntas, kepercayaan investor pada kepastian hukum hak atas tanah bisa tergerus, terutama untuk proyek properti berskala besar. Publik kini menanti apakah KPK akan menyentuh aktor di lapisan lebih tinggi, mengingat empat tersangka merupakan orang kepercayaan menteri. Pertanyaannya, sejauh mana penyidik berani membongkar jaringan ini tanpa tebang pilih?


