Mutasi Nur Arifin di Kemenag: 'Penyelamatan' Yaqut yang Berujung Kursi Saksi
Baca dalam 60 detik
- Nur Arifin menyebut pemindahannya ke UIN Bandung sebagai upaya Yaqut Cholil Qoumas menghindarkannya dari pemeriksaan KPK.
- Kasus ini mencuat dari sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Skandal kuota haji kembali menyorot tata kelola Kemenag dan potensi kerugian jemaah khusus.

Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, mengungkap bahwa mutasinya ke Kepala Biro UIN Sunan Gunung Djati Bandung bukanlah rotasi biasa. Dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9/2026), ia menyatakan bahwa Yaqut Cholil Qoumasโyang akrab disapa Gus Menโmenyebut pemindahan itu sebagai bentuk penyelamatan agar dirinya tidak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan tersebut muncul saat majelis hakim menelusuri alasan di balik mutasi yang terjadi setelah kasus kuota haji bergulir. Nur Arifin mengaku sempat ditelepon Yaqut setelah dirinya bertugas di Bandung. "Waktu di Bandung, Gus Men telepon saya, 'Kamu itu sebenarnya saya selamatkan, kalau tidak seperti Pak Jaja.' Pak Jaja itu yang mengganti saya, sering dipanggil-panggil KPK," ujar Nur Arifin menirukan percakapan tersebut di hadapan hakim.
Perkara ini berakar pada kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota ekstra, yang semestinya dialokasikan 80 persen untuk haji reguler dan 20 persen untuk haji khusus. Namun, diskresi Menteri Agama saat itu mengubah proporsi menjadi 50:50. Kebijakan itu diduga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu, khususnya operator haji khusus.
Dalam dakwaan penuntut umum, Yaqut bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dinilai bertanggung jawab atas pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
"Mutasi, Pak, karena sama-sama eselon II," kata Nur Arifin saat ditanya hakim mengenai status pemindahannya, seraya menegaskan bahwa rotasi itu tidak mengubah level jabatannya.
Kesaksian Nur Arifin menambah lapisan baru dalam persidangan. Ia tidak hanya menjelaskan mekanisme mutasi, tetapi juga mengaitkannya dengan upaya menghindari penyidikan. Hakim Sigit Herman Binaji sebelumnya mengonfirmasi apakah mutasi tersebut bertujuan menyelamatkan saksi dari persoalan pribadi atau agar tidak diperiksa KPK. Nur Arifin menjawab dengan mengutip pernyataan Yaqut.
Bagi publik Indonesia, kasus ini bukan sekadar drama persidangan. Kuota haji adalah urusan langsung jutaan calon jemaah yang menunggu bertahun-tahun. Perubahan komposisi kuota tambahan berpotensi memperpanjang antrean haji reguler dan mengalihkan kesempatan ke jalur khusus yang lebih mahal. Jika dugaan korupsi terbukti, kepercayaan terhadap tata kelola haji bisa terguncang, terutama di tengah tingginya animo masyarakat berangkat ke Tanah Suci.
Selain itu, kasus ini menyorot praktik mutasi di lingkungan birokrasi. Rotasi jabatan yang dibalut alasan organisasi sering kali sulit dilacak, namun bisa menjadi alat melindungi pejabat dari penyelidikan. Kesaksian Nur Arifin membuka ruang bagi KPK dan pengadilan untuk menguji apakah ada pola serupa di kementerian lain. Transparansi mutasi menjadi krusial agar tidak menjadi celah impunitas.
Yaqut dan tiga terdakwa lain menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Publik menanti apakah pengadilan mampu mengungkap alur kebijakan yang mengubah kuota haji, serta siapa saja yang menikmati keuntungan dari diskresi tersebut. Pertanyaan besarnya: akankah kasus ini mendorong perbaikan tata kelola haji, atau hanya menjadi catatan hitam lain dalam daftar panjang skandal sektor publik?


