DPRD Jatim Desak Menkeu Kaji Ulang Pemangkasan Dana Daerah: Fiskal 2026 Tergerus Rp14,9 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Komisi E DPRD Jawa Timur meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara meninjau kembali kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai membatasi ruang fiskal pemprov dan kabupaten/kota.
- Data Kementerian Keuangan menunjukkan TKD Jawa Timur dalam APBD 2026 turun menjadi Rp67,21 triliun dari Rp82,11 triliun pada 2025, dengan penurunan mencapai Rp14,9 triliun.
- Legislator mendorong formulasi TKD yang mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah agar daerah berkapasitas rendah tetap mendapat dukungan tanpa mengabaikan insentif bagi daerah mandiri.

Anggota DPRD Jawa Timur meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengkaji ulang kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) karena dinilai menggerus kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan. Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, di Surabaya, Selasa, yang menilai peninjauan kembali mendesak terutama bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.
Jairi menyoroti penurunan alokasi TKD yang signifikan dalam dua tahun terakhir. Menurutnya, pemangkasan tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan menjalankan anggaran, terutama untuk belanja yang bersifat strategis dan berdampak langsung pada publik. "Dua tahun ini anggaran pusat ke daerah terpotong cukup besar, sehingga daerah kurang leluasa bernapas, khususnya dalam menerapkan anggaran," ujarnya.
Data yang dihimpun dari Sistem Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan TKD yang tercantum dalam APBD pemerintah daerah se-Jawa Timur pada 2025 mencapai sekitar Rp82,11 triliun. Pada 2026, nilai tersebut turun menjadi sekitar Rp67,21 triliun, atau berkurang sekitar Rp14,9 triliun. Sementara itu, Jairi menyebut TKD untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2026 berkurang lebih dari Rp2 triliun dibandingkan 2025, sedangkan penurunan untuk kabupaten/kota se-Jawa Timur mencapai Rp17,5 triliun. Perbedaan angka ini dapat dipengaruhi basis data yang digunakan, termasuk alokasi awal, penyesuaian dalam APBD, dan cakupan pemerintah daerah yang dihitung.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan kebijakan TKD semestinya mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Daerah dengan kapasitas fiskal rendah perlu mendapat dukungan lebih besar dari pemerintah pusat, sementara daerah dengan kapasitas fiskal kuat tetap perlu diapresiasi. "Kalau ada daerah yang fiskalnya kecil, perlu support dana dari pemerintah. Tapi kalau fiskalnya besar, harus ada apresiasi, sehingga ada keseimbangan pendanaan di daerah," kata Jairi.
"Kita melihat dua tahun ini anggaran pemerintah pusat ke daerah itu kepotong lumayan besar, sehingga pemerintah daerah kurang lancar dalam bernapas, khususnya menerapkan anggaran." โ Jairi Irawan, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur
Jairi juga berharap Suahasil dapat meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan, baik dalam merespons dinamika pasar maupun menerjemahkan program pemerintah agar manfaatnya lebih terasa di masyarakat. Ia menyinggung kinerja Menteri Keuangan sebelumnya, Purbaya, yang dinilai baik, namun berharap ke depan bisa lebih cepat dan lebih baik lagi.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku usaha dan investor, pemangkasan TKD bukan sekadar persoalan administrasi anggaran. Kebijakan ini memengaruhi belanja daerah untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program padat karya yang menjadi penggerak ekonomi lokal. Ketika transfer pusat mengecil, pemerintah daerah cenderung menahan belanja, menunda proyek, atau mencari sumber pendapatan baru melalui pajak dan retribusi daerah. Langkah itu berpotensi menekan daya beli dan iklim investasi di daerah, terutama di wilayah dengan basis pajak sempit.
Di sisi lain, pemangkasan TKD bisa dibaca sebagai upaya pemerintah pusat mendorong kemandirian fiskal daerah. Namun, tanpa desain yang mempertimbangkan disparitas kapasitas fiskal, kebijakan ini berisiko memperlebar ketimpangan antarwilayah. Daerah kaya sumber daya mungkin mampu menyesuaikan, tetapi daerah dengan ketergantungan tinggi pada transfer pusat bisa kesulitan membiayai layanan dasar. Karena itu, revisi formula TKD yang adil dan transparan menjadi kunci agar konsolidasi fiskal nasional tidak mengorbankan pembangunan daerah.
Ke depan, publik akan menantikan apakah Kementerian Keuangan di bawah Suahasil Nazara membuka ruang evaluasi terhadap pemangkasan TKD, khususnya untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Jika tidak, gelombang protes dari legislator daerah dan pemerintah kabupaten/kota berpotensi meluas, terutama menjelang pembahasan APBD 2027. Pertanyaannya, akankah pemerintah pusat memilih menyeimbangkan disiplin fiskal dengan keadilan antardaerah, atau tetap melanjutkan kebijakan yang ada dengan risiko memperlambat pemulihan ekonomi lokal?



