Suap Rp1,5 M Presdir Summarecon ke Kakanta Bogor: Ketika Sertifikat HGB Diblokir, Ada 'Fee' yang Berbicara
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan sejumlah pihak swasta.
- Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk diduga menyerahkan Rp1,5 miliar untuk membuka blokir sertifikat HGB di tengah sengketa lahan dengan ahli waris.
- Kasus ini membuka kembali celah tata kelola pertanahan dan berpotensi mengguncang kepercayaan investor pada sektor properti serta emiten terkait.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik dugaan suap yang melibatkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung. Uang senilai Rp1,5 miliar diduga diberikan agar blokir sembilan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dibuka, meski saat itu para ahli waris tengah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Penangkapan ini mencuat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (15/9/2026) dan langsung menyeret delapan orang sebagai tersangka.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kronologi bermula ketika ahli waris meminta pemblokiran lahan yang menjadi objek sengketa. Alih-alih menempuh jalur hukum yang sedang berjalan, pihak swasta—termasuk perantara Summarecon, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi—disebut mendekati Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, untuk melobi Sontang. Permintaan itu sempat ditolak, namun Sontang disebut baru mau bergerak jika ada arahan dari atasannya.
Belakangan muncul permintaan fee dengan kode 'dua' yang merujuk pada Rp2 miliar. Summarecon hanya sanggup menyediakan Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, uang itu diserahkan Adrianto kepada Erwin melalui Yaser dan Rizal, lalu Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang. KPK menduga ada penerimaan lain yang turut mengalir dalam transaksi ini.
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum individu. Ia menyoroti titik rawan dalam tata kelola pertanahan, terutama ketika sengketa perdata dan administratif beririsan. Pemblokiran sertifikat seharusnya menjadi instrumen perlindungan hukum bagi pihak yang bersengketa, bukan komoditas yang bisa dinegosiasikan. Jika dugaan ini terbukti, praktik semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk: proses hukum bisa dikalahkan oleh kesepakatan di belakang meja.
"SON tidak mau menuruti kecuali yang bersangkutan menyampaikan apabila mendapat arahan dari atasannya," ujar Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Bagi pasar properti dan investor, terutama yang menaruh dana di emiten seperti Summarecon, kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang manajemen risiko legal dan kepatuhan. Summarecon dikenal sebagai pengembang besar dengan proyek-proyek strategis di Jabodetabek. Gangguan pada satu proyek bisa berdampak pada arus kas, jadwal serah terima, hingga sentimen harga saham. Investor asing yang melihat Indonesia sebagai tujuan investasi properti juga akan mencermati bagaimana negara menangani sengketa lahan dan penegakan hukumnya.
Di sisi lain, KPK berada di bawah tekanan untuk membuktikan bahwa penindakan tidak tebang pilih. Kasus ini melibatkan pejabat daerah, orang kepercayaan menteri, dan eksekutif perusahaan terbuka. Publik akan menanti apakah penyidikan berhenti pada delapan tersangka atau merembet ke pihak lain. Transparansi proses menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan, terutama karena menyangkut instansi yang mengurus sertifikat tanah—dokumen yang menjadi fondasi kepastian hukum bagi jutaan warga.
Ke depan, ada dua skenario yang layak dicermati. Pertama, jika KPK mampu membuktikan aliran dana dan memperkuat sistem pengawasan pertanahan, kasus ini bisa menjadi titik balik perbaikan tata kelola. Kedua, jika proses hukum melemah atau berhenti di tengah jalan, sinyalnya jelas: blokir sertifikat masih bisa dibuka dengan uang, dan investor punya alasan untuk lebih berhati-hati. Pertanyaannya, apakah lembaga antirasuah sanggup menuntaskan perkara ini tanpa intervensi, ataukah kita akan kembali menyaksikan pola lama yang berulang?



