KPK Pamerkan Rp106,3 Miliar Sitaan OTT ATR/BPN: Dari Koper hingga Kantong McDonald's
Baca dalam 60 detik
- KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dalam OTT dugaan suap di Kementerian ATR/BPN, disimpan dalam berbagai wadah tak lazim.
- Barang bukti itu akan menjadi pilar pembuktian di pengadilan sekaligus uji efektivitas pemulihan kerugian negara.
- Publik menanti apakah kasus ini mengungkap jaringan mafia tanah yang lebih luas atau berhenti pada empat tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang bukti uang tunai senilai total Rp106,3 miliar yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut dipajang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), setelah petugas membongkar tumpukan dari berbagai wadah di atas meja.
Penyitaan ini bermula dari penggeledahan empat rumah yang berbeda. Lokasi-lokasi itu milik Arif Sugiyanto (pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid), Rizal Pahlevi (perantara Summarecon), Zimamun Niโam Aulawi (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), serta Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I). Dari keempatnya, Arif Sugiyanto paling banyak menyimpan uang: puluhan miliar rupiah plus jutaan dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Yang menarik, uang haram itu tidak disimpan di safe deposit box atau rekening bank, melainkan di tempat-tempat sehari-hari. Petugas mengeluarkan gepokan uang dari koper besar merah, koper kain hitam, kardus cokelat bertuliskan 'Oleh-Oleh Khas JOGJA', hingga kantong kertas cokelat berlogo McDonald's. Beberapa petugas yang mengenakan rompi krem dan topi hitam bertuliskan 'The Corrupted' mengangkat bungkusan plastik bening berisi uang ke udara agar terlihat jelas oleh awak media.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemameran barang bukti merupakan wujud transparansi sekaligus strategi perampasan aset. "Kami menunjukkan barang bukti sekitar Rp106,3 miliar yang diamankan di beberapa lokasi. Uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu disimpan dalam koper, kardus, ataupun tas," ujarnya dalam jumpa pers. Menurut Budi, penyitaan ini krusial untuk pembuktian di pengadilan dan menjadi pijakan awal menyelamatkan keuangan negara dari praktik gratifikasi serta suap mafia tanah.
Kasus ini menyoroti pola korupsi sektor pertanahan yang kerap melibatkan pejabat daerah dan perantara swasta. Modusnya diduga kuat terkait pengurusan hak atas tanah di Kabupaten Bogor, wilayah yang tengah menjadi incaran investor properti. Jika dugaan suap terbukti, ini bisa menjadi pukulan telak bagi upaya pemerintah memberantas mafia tanah yang selama ini sulit disentuh.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku pasar properti dan investor, perkembangan kasus ini patut dicermati. Sektor pertanahan adalah fondasi iklim investasi: kepastian hukum atas tanah menentukan minat investor, baik domestik maupun asing. Ketika pejabat di kantor pertanahan terlibat suap, biaya transaksi membengkak dan risiko hukum meningkat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memulihkan kepercayaan, tetapi juga bisa memunculkan kekhawatiran jangka pendek terhadap perlambatan layanan perizinan di wilayah terdampak.
KPK belum mengumumkan apakah akan menelusuri aliran uang ke pihak lain atau menetapkan tersangka baru. Publik menanti apakah kasus ini akan mengungkap jaringan yang lebih luas atau berhenti pada empat nama. Yang jelas, tumpukan uang dalam koper dan kantong makanan itu menjadi simbol betapa masifnya korupsi di sektor agrariaโdan sekaligus ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di era kepemimpinan saat ini.



