Roy Suryo: Sidang Ijazah Jokowi Bukan Ajang Uji Autentisitas, Melainkan Uji Dakwaan
Baca dalam 60 detik
- Roy Suryo menegaskan sidang pokok perkara yang digelar Kamis (17/9/2026) bukan untuk menentukan asli-palsunya ijazah Jokowi.
- Fokus persidangan adalah menguji dakwaan jaksa terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, bukan autentisitas dokumen.
- Refly Harun menilai pembuktian keaslian ijazah semestinya dilakukan melalui perkara tersendiri, bukan di persidangan Roy.

Jelang dua hari sidang pokok perkara, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Roy Suryo menegaskan bahwa persidangan yang akan ia jalani bukan forum untuk membuktikan keaslian atau kepalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi persiapan sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Roy, fokus persidangan terletak pada pengujian dakwaan jaksa terhadap dirinya, khususnya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia mempertanyakan apakah Jaksa Penuntut Umum mampu membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Saya merasa kursi di tengah ruang sidang itu bukan kursi pesakitan, melainkan kursi pembuktian," ujar Roy dalam podcast Refly Harun, dikutip Selasa (15/9/2026).
Roy menilai persoalan utama dalam perkara yang dihadapinya harus dibedakan dari polemik autentisitas ijazah Jokowi. Ia menyoroti bahwa konstruksi dakwaan terhadap dirinya menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP dengan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, bukan verifikasi dokumen kenegaraan.
Dalam podcast yang sama, Refly Harun menjelaskan bahwa perkara Roy Suryo tidak secara langsung bertujuan menentukan ijazah Jokowi asli atau palsu. Ia menilai pembuktian mengenai ijazah tersebut tidak otomatis menjadi inti pembuktian dalam perkara Roy. "Belum tentu pembuktian ijazah itu memadai di sidang ini. Kalaupun memadai, tidak akan ada putusan yang menyatakan ijazah itu asli atau palsu," kata Refly.
Refly mendorong agar dugaan mengenai keaslian ijazah diuji melalui perkara tersendiri. Ia menyebut Tim Pemburu Ijazah Palsu (TPIP) telah menyerahkan 26 alat bukti dan meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi. "Kita justru saling mendukung, dan inilah yang genuine untuk membuktikan apakah ijazah itu palsu atau tidak, apakah digunakan dalam pencapresan atau tidak," ujarnya.
Bagi publik Indonesia, persidangan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di tengah polarisasi politik. Kasus ini menyangkut eks menteri yang kini berstatus tersangka, sementara objek polemiknya adalah dokumen seorang mantan presiden. Investor dan pelaku pasar sering menjadikan kepastian hukum sebagai sinyal stabilitas; perkara yang berlarut-larut dan berpotensi menyeret isu politik identitas dapat memengaruhi persepsi risiko, terutama menjelang agenda politik nasional.
Yang perlu dicermati, pemisahan antara perkara pencemaran nama baik dan sengketa autentisitas dokumen bukan sekadar soal teknis yuridis. Jika pengadilan konsisten pada rel dakwaan, putusan nanti tidak akan menyentuh substansi ijazah. Namun, jika pembuktian melebar, ruang sidang berisiko berubah menjadi panggung politik yang mengaburkan fokus hukum. Publik pun berhak menuntut transparansi proses agar tidak ada kesan kriminalisasi atau sebaliknya, impunitas.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya apakah jaksa mampu membuktikan unsur fitnah, tetapi juga apakah negara menyediakan mekanisme yang kredibel untuk menguji keaslian dokumen publik. Tanpa saluran hukum yang jelas, polemik ijazah akan terus menjadi komoditas politik yang menggerus kepercayaan pada institusi. Sidang 17 September bisa menjadi penanda apakah sistem peradilan mampu menjaga batas antara pertanggungjawaban pidana dan perdebatan publik yang tak berujung.



