Fahd A Rafiq Kembali Diringkus KPK, Golkar: Kami Kecewa dan Marah
Baca dalam 60 detik
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB di Bogor.
- Partai Golkar menyatakan kekecewaan dan kemarahan atas ulah kadernya yang telah tiga kali terjerat kasus korupsi.
- Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan elite politik dalam korupsi dan berpotensi mengganggu iklim investasi properti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan ini menandai ketiga kalinya politikus Partai Golkar tersebut tersandung perkara korupsi.
Fahd, yang menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/9/2026). Ia diduga menerima suap terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. KPK juga menahan Fahd setelah pemeriksaan intensif.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa partainya sangat kecewa dan marah. Menurutnya, Fahd tidak menyadari bahwa di pundaknya ada nama besar Partai Golkar yang harus dijaga. "Kami sebagai keluarga besar Partai Golkar sangat kecewa dan marah," ujar Doli dalam keterangan pers, Selasa (15/9/2026). Meski demikian, Golkar menegaskan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan di KPK.
Rekam jejak Fahd dalam pusaran korupsi sudah bukan rahasia. Pada 2011, ia terlibat suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh dan divonis 2,5 tahun penjara. Ia bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014. Kemudian, dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (2011-2012), Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dieksekusi ke Lapas Cipinang pada 19 Oktober 2017.
Selain itu, Fahd merupakan anak dari penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq dan kakak dari Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif yang baru-baru ini juga terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Keterlibatan dua saudara dalam kasus korupsi berbeda menyoroti pola korupsi di lingkungan keluarga elite politik.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi cermin betapa korupsi masih merasuki sistem birokrasi dan politik. Proses pengurusan HGB yang seharusnya transparan dan bebas pungli justru menjadi lahan basah. Dampaknya, iklim investasi properti bisa terganggu karena investor menghadapi ketidakpastian dan biaya tambahan ilegal. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan partai politik semakin tergerus.
KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait peran Fahd dalam kasus ini. Namun, penetapan tersangka ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk membongkar praktik korupsi di sektor agraria. Sebelumnya, KPK juga menangani sejumlah kasus serupa yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha.
Ke depan, publik menanti apakah Partai Golkar akan memberikan sanksi tegas kepada Fahd, mengingat statusnya sebagai pengurus DPP. Selain itu, kasus ini bisa menjadi ujian bagi konsistensi pemberantasan korupsi di tengah dinamika politik nasional. Apakah KPK akan mampu mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual, ataukah kasus ini akan berhenti di Fahd? Waktu yang akan menjawab, tetapi tekanan publik untuk transparansi semakin menguat.



