OTT KPK di BPN: Fahd A Rafiq Kembali Terjerat, Pukat UGM Pertanyakan Efek Jera dan Kaderisasi Partai
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap 19 orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan sertifikat HGB di Kementerian ATR/BPN, termasuk politikus Golkar Fahd A Rafiq.
- Peneliti Pukat UGM menilai kasus ini memperlihatkan mafia pertanahan masih subur dan proses hukum belum menimbulkan efek jera bagi pelaku berulang.
- Rekam jejak Fahd yang telah dua kali dipenjara namun tetap dipercaya menduduki jabatan partai memicu pertanyaan tentang standar etika dan kaderisasi di partai politik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi yang digelar Senin (14/9/2026) itu, penyidik mengamankan 19 orang, salah satunya Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar yang menjabat Ketua DPP Bidang Organisasi Kemasyarakatan. Kasus ini diduga berkaitan dengan jual beli perizinan, khususnya pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai praktik semacam itu bukan hal baru di sektor pertanahan. Menurutnya, kejanggalan di bidang agraria kerap berbentuk suap, gratifikasi, hingga pemerasan yang bertujuan memperlancar permohonan layanan pejabat pertanahan. "Di bidang pertanahan memang sangat banyak kejanggalan, termasuk mafia dan korupsi dalam bentuk suap menyuap, gratifikasi, maupun pemerasan," ujarnya dalam program Kompas Petang, Selasa (15/9/2026).
Yang lebih menyita perhatian publik adalah sosok Fahd A Rafiq. Pria yang telah dua kali menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi itu kini kembali terseret dalam perkara berbeda. Zaenur menyebut kondisi ini sebagai cerminan lemahnya efek jera. "Jika terjerat lagi, ini akan menjadi yang ketiga, seperti hattrick. Artinya tidak ada penjeraan dalam proses hukum yang telah dijalani," tegasnya.
Zaenur juga menyoroti latar belakang politik Fahd yang tetap dipercaya menduduki posisi strategis di partai meski memiliki rekam jejak korupsi. Baginya, hal ini mempertanyakan kualitas kaderisasi dan seleksi kepengurusan partai. "Ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana seseorang dengan catatan seperti itu masih diberi kepercayaan," tambahnya.
Kasus ini mempertegas bahwa pemberantasan korupsi di sektor agraria masih menghadapi tantangan berat. Mafia pertanahan tidak hanya melibatkan pejabat di tingkat pusat, tetapi juga menyentuh aktor politik yang memiliki pengaruh. Dampaknya, iklim investasi dan kepastian hukum di bidang properti dan tata ruang bisa terancam. Para pelaku usaha yang mengurus perizinan sering kali dihadapkan pada biaya tambahan tidak resmi, yang pada akhirnya membebani konsumen dan menghambat pembangunan.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan profesional di sektor properti, perkembangan ini menjadi sinyal bahwa reformasi birokrasi pertanahan belum tuntas. Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dan digitalisasi layanan agar celah korupsi dapat dipersempit. Selain itu, partai politik dituntut untuk lebih serius menerapkan standar etika, bukan sekadar mempertahankan loyalitas politik.
"Tidak ada penjeraan dalam proses hukum yang telah dijalani. Ini akan menjadi yang ketiga." โ Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM
Ke depan, publik akan menantikan langkah KPK mengusut tuntas kasus ini dan apakah Fahd akan kembali mendekam di penjara. Yang tak kalah penting, apakah partai politik akan mengevaluasi keberadaan kader dengan catatan korupsi. Tanpa perbaikan menyeluruh, mafia pertanahan dan korupsi berulang hanya akan berganti wajah.



