ICOMEX Diluncurkan 17 September, OJK Siapkan Dua Aturan Turunan Bursa Mineral
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan bursa mineral dan komoditas strategis ICOMEX pada 17 September mendatang.
- OJK tengah mengonsultasikan dua RPOJK ke DPR RI untuk memastikan transisi pengaturan dan pengawasan bursa berjalan mulus.
- Perizinan dan operasional perdagangan perdana ICOMEX ditargetkan rampung pada awal Januari 2027.

Pemerintah menargetkan peresmian bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS) yang diberi nama ICOMEX pada 17 September mendatang. Rencana ini diungkapkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa, yang menandai babak baru tata kelola komoditas strategis nasional.
Menurut Misbakhun, peluncuran tersebut merupakan agenda strategis yang akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. "Ada agenda yang sangat strategis, yaitu Bapak Presiden akan merencanakan ICOMEX ini tanggal 17 September nanti, hari Kamis. Hari Kamis itu akan ada peresmian ICOMEX," ujarnya di hadapan peserta rapat.
Langkah ini bukan sekadar seremoni. OJK tengah menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang menjadi fondasi hukum operasional bursa. Kedua aturan itu mencakup penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi, dan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis. Misbakhun menegaskan bahwa infrastruktur regulasi harus matang untuk membangun kepercayaan pasar. "Ini dalam rangka membangun kepercayaan, membangun confidence ke pasar, publik atau masyarakat bahwa apa yang menjadi mandat dari undang-undang itu kita jalankan dengan baik," katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito, memaparkan peta jalan yang cukup terukur. Kedua RPOJK tersebut ditargetkan dapat diundangkan pada 17 September 2026, bersamaan dengan peluncuran atau pembentukan ICOMEX. Setelah itu, sekitar September hingga November 2026, OJK akan melakukan persiapan internal dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menyusun peraturan pelaksanaan untuk penyelenggaraan BMKS.
Pada 1 Januari 2027, izin BMKS ditargetkan bisa terbit dan mulai beroperasi. Tiga hari kemudian, tepatnya 4 Januari 2027, perdagangan bursa mineral dan komoditas strategis pertama kali diharapkan beroperasi melalui entitas ICOMEX. Tenggat ini memberi ruang bagi pelaku pasar untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru.
Bagi Indonesia, kehadiran ICOMEX berpotensi mengubah lanskap perdagangan mineral dan komoditas strategis yang selama ini tersebar di berbagai platform global. Selama ini, harga acuan untuk komoditas seperti nikel, timah, dan bauksit banyak ditentukan oleh bursa luar negeri. Dengan adanya bursa domestik, Indonesia dapat memperkuat posisi tawar sebagai produsen utama sekaligus meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar dalam negeri.
Namun, tantangan tidak kecil. OJK perlu memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak tumpang tindih dengan aturan yang ada, serta mampu menarik partisipasi investor global. Kepala BMKS sebelumnya menekankan pentingnya bursa yang transparan dan likuid. Jika berhasil, ICOMEX bisa menjadi tonggak kedaulatan ekonomi di sektor sumber daya alam.
Bagi investor dan pelaku usaha di Indonesia, peluncuran ini membuka peluang baru dalam diversifikasi instrumen investasi dan lindung nilai terhadap fluktuasi harga komoditas. Namun, mereka juga perlu mencermati detail aturan teknis, seperti mekanisme perdagangan, persyaratan anggota bursa, dan sistem kliring. Sosialisasi yang masif menjadi kunci agar pasar tidak sekadar menjadi proyek simbolik.
Dengan tenggat yang sudah dipatok, pertanyaannya kini: akankah ICOMEX benar-benar menjadi pusat harga mineral dan komoditas strategis di kawasan, atau hanya menjadi bursa domestik yang sepi peminat? Waktu sekitar satu tahun akan menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dan OJK dalam merealisasikan ambisi ini.



