PDI-P Absen, Prabowo Kumpulkan Ketum Koalisi Bahas RUU Pemilu: Ambang Batas 5 Persen Jadi Sorotan
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan para ketua umum partai koalisi pendukung pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu, sekitar sepekan lalu.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak diundang, memicu kekhawatiran bahwa pembahasan RUU Pemilu hanya akan mengakomodasi kepentingan koalisi dan mengabaikan suara oposisi.
- Isu ambang batas parlemen 5 persen mencuat dalam pertemuan tersebut, berpotensi mengubah peta politik nasional dan menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan.

Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para ketua umum partai politik koalisi pendukung pemerintah dalam pertemuan tertutup untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Namun, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak dilibatkan dalam forum yang berlangsung sekitar sepekan lalu tersebut. Absennya partai pemenang Pemilu 2024 itu memantik pertanyaan tentang arah pembahasan regulasi krusial yang akan menentukan konfigurasi politik nasional.
Menurut informasi yang dihimpun, pertemuan hanya dihadiri oleh ketua umum partai yang selama ini mendukung pemerintahan Prabowo, yakni Gerindra, Golkar, PKB, PAN, PKS, Nasdem, dan Demokrat. Tidak ada perwakilan dari PDI-P, partai yang memilih berada di luar koalisi. Kehadiran partai penyeimbang dinilai penting untuk menghadirkan pandangan alternatif agar RUU Pemilu tidak sekadar mencerminkan kepentingan koalisi penguasa.
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen kembali mengemuka dalam diskusi tersebut. Angka ini sebelumnya diterapkan pada Pemilu 2024 dan sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak. Jika RUU Pemilu nanti mengubah besaran ambang batas, dampaknya akan sangat besar terhadap jumlah partai yang lolos ke Senayan. Partai-partai kecil berpotensi tersingkir, sementara partai besar semakin mendominasi.
Pengamat politik menilai bahwa pembahasan RUU Pemilu tanpa melibatkan PDI-P berisiko menghasilkan regulasi yang tidak inklusif. "Partai di luar koalisi seharusnya tetap diajak berdialog karena Pemilu adalah milik semua warga negara, bukan hanya mereka yang berkuasa," ujar seorang analis dari lembaga riset independen, seperti dikutip dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa absennya oposisi dapat melemahkan legitimasi aturan yang dihasilkan.
Konteks Indonesia: RUU Pemilu merupakan payung hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilu, termasuk syarat partai peserta, ambang batas, sistem pemilu, dan metode konversi suara. Perubahan sedikit saja pada pasal-pasalnya bisa mengubah peta kekuatan partai di DPR. Bagi publik, isu ini menyangkut hak suara dan keterwakilan. Bagi investor, stabilitas politik dan kepastian regulasi adalah faktor penting dalam mengambil keputusan jangka panjang. Karena itu, transparansi dan partisipasi semua pihak dalam penyusunan RUU Pemilu menjadi krusial.
Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas, termasuk dengan PDI-P dan partai non-koalisi lainnya. Mereka khawatir jika RUU Pemilu dibahas secara tertutup dan eksklusif, hasilnya akan menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Istana mengenai alasan tidak diundangnya PDI-P.
Ke depan, publik akan menyoroti apakah pemerintah akan mengakomodasi masukan dari luar koalisi atau tetap melanjutkan pembahasan secara terbatas. Jika RUU Pemilu disahkan tanpa partisipasi oposisi, potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau gelombang protes dari masyarakat sipil bisa meningkat. Pertanyaannya, akankah demokrasi Indonesia semakin inklusif atau justru terkunci dalam kepentingan segelintir partai?



