KPK OTT Pejabat ATR/BPN, Menteri Nusron Wahid Absen di Rapat Komisi II DPR
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN, termasuk seorang dirjen dan dua kepala kantor pertanahan, dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Bogor.
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak hadir dalam rapat Komisi II DPR sehari setelah OTT, diwakili Wakil Menteri Ossy Dermawan.
- Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai ketidakhadiran menteri bukan persoalan selama kementerian diwakili pejabat berwenang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026). Operasi yang berlangsung di Jakarta dan Kabupaten Bogor itu mengamankan sejumlah pihak, termasuk seorang direktur jenderal dan dua kepala kantor pertanahan. Sebanyak 17 orang menjalani pemeriksaan awal terkait dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Bogor serta dugaan penerimaan lain.
Sehari setelah OTT, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026). Posisinya diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. Ketidakhadiran Nusron langsung menjadi sorotan karena bersamaan dengan operasi senyap KPK yang menyasar institusi yang dipimpinnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, yang juga anggota Komisi II, menilai absennya Nusron bukan persoalan selama kementerian mengirimkan pejabat berwenang. "Kami tidak dalam posisi mengecek absensi kader setiap hari. Pak Nusron pasti punya tugas lain, dan tidak semua RDP harus dihadiri menteri," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya masih mendalami konstruksi perkara, kronologi, dan peran masing-masing pihak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka resmi. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Bagi pelaku pasar properti dan investor, OTT di ATR/BPN berpotensi memicu penundaan layanan pertanahan, terutama yang berkaitan dengan HGB di kawasan strategis seperti Bogor. Proyek-proyek perumahan dan kawasan industri yang mengandalkan izin lokasi dan sertifikasi tanah bisa terdampak jika terjadi perlambatan birokrasi. Pemerintah perlu memastikan kelangsungan pelayanan publik tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini juga menguji komitmen pemerintah dalam reformasi tata kelola pertanahan. Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dikenal sebagai politikus Golkar yang getol mendorong digitalisasi sertifikat tanah. Namun, OTT terbaru menunjukkan bahwa celah korupsi di sektor agraria masih lebar. Pengamat kebijakan publik menilai perlu ada audit menyeluruh terhadap proses perizinan dan pengurusan hak atas tanah, bukan sekadar penindakan individu.
DPR melalui Komisi II diharapkan tidak hanya menerima penjelasan dari wakil menteri, tetapi juga memanggil langsung Nusron untuk mempertanggungjawabkan kinerja kementeriannya. Ketidakhadiran menteri dalam forum legislatif, terutama pasca-OTT, bisa ditafsirkan sebagai upaya menghindar dari pertanyaan publik. Transparansi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
Ke depan, KPK dituntut bergerak cepat mengumumkan tersangka dan mengungkap aliran dana. Sementara itu, Presiden diharapkan segera mengevaluasi kinerja menteri yang institusinya tersandung kasus korupsi. Akankah OTT ini menjadi titik balik pemberantasan korupsi di sektor agraria, atau hanya menjadi riak kecil yang tenggelam dalam hiruk-pikuk politik?



