Kejagung Sita 38 Aset Rp846 Miliar dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Perkara Segera Disidangkan
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menyita 38 bidang tanah dan bangunan senilai total Rp846 miliar dari kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Selain aset properti, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan dan 1.150 dokumen, sementara KPK diminta melakukan supervisi dan Komisi Kejaksaan mengawasi penanganan perkara.
- Berkas perkara dijadwalkan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memberi kepastian hukum.

Kejaksaan Agung menyita 38 aset tanah dan bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp846 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyitaan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat internal korps Adhyaksa tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa selain aset properti, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan dan 1.150 lembar dokumen. Penyitaan tersebut dilakukan oleh Korps Reserse Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, yang berkoordinasi dengan tim Kejaksaan Agung. "Dari tahap penyidikan kemarin, telah disita 38 obyek aset tanah dan bangunan yang ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Penanganan kasus ini melibatkan sinergi antara Tim 9, Kortas Tipikor Polri, Polda Metro Jaya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri Komisi Kejaksaan (Komjak), disepakati bahwa KPK akan melakukan supervisi terhadap proses hukum yang berjalan. Menurut Rudi, langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara yang menyita perhatian publik.
"Dalam rapat dan disetujui oleh semua yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahapan penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," tutur Rudi.
Rencananya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Langkah ini menandai babak baru dalam kasus yang menjerat Febrie, yang sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (8/9/2026) terkait penanganan perkara PT Asabari dan PT Asuransi Jiwasraya.
Pemeriksaan tersebut didasarkan pada tiga surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan PN Jakarta Selatan. Ketiga dokumen itu antara lain Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 dan Surat Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku pasar dan profesional hukum, perkembangan ini menjadi indikator penting arah penegakan hukum di sektor keuangan dan korupsi. Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan ini dapat memengaruhi persepsi risiko investasi, terutama terkait kepastian hukum dalam penanganan perkara korporasi seperti Jiwasraya dan Asabari. Penyitaan aset dalam jumlah signifikan juga menunjukkan upaya serius negara dalam merampas hasil kejahatan, yang pada gilirannya dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ke depan, publik akan menantikan apakah pelimpahan berkas ke Kejari Jakarta Selatan berjalan sesuai jadwal dan apakah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mampu mengungkap jaringan TPPU yang lebih luas. Pertanyaannya, akankah kasus ini menjadi preseden bagi penanganan perkara serupa yang melibatkan aktor negara, atau justru berhenti pada satu nama saja?



