Wamen ATR/BPN Ogah Buru-buru Isi Kursi Dirjen yang Terjaring OTT KPK
Baca dalam 60 detik
- Kementerian ATR/BPN belum menyiapkan pengganti Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang yang ditangkap KPK.
- Wamen Ossy Dermawan menegaskan penggantian menunggu ketetapan hukum, sambil memastikan layanan pertanahan tetap normal.
- OTT terkait dugaan jual beli perizinan HGB pengembang di Bogor; 17 orang diperiksa dan uang dalam koper disita.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyatakan belum ada sosok yang disiapkan untuk mengisi kursi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) yang tersandung operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan Ossy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026), menanggapi sorotan publik atas kekosongan jabatan strategis di kementerian yang mengurus pertanahan.
Menurut Ossy, pergantian pejabat baru akan diproses setelah ada ketetapan hukum yang berkekuatan tetap. "Kalau sudah ada ketetapan hukumnya, baru disiapkan pengganti," ujarnya. Ia menambahkan, saat ini pihaknya memilih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Kementerian ATR/BPN, kata dia, menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke KPK dan tidak akan melakukan intervensi.
Meski jabatan Dirjen PPTR kosong, Ossy memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Ia mengaku telah mengecek langsung operasional di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang pada Selasa pagi. "Alhamdulillah, pelayanan masih berjalan normal dan sesuai prosedur," tuturnya. Pernyataan ini berupaya meredam kekhawatiran masyarakat dan pelaku usaha properti yang selama ini bergantung pada layanan pertanahan, terutama untuk pengurusan sertifikat dan izin.
Kasus ini bermula dari temuan tim KPK soal praktik jual beli perizinan HGB milik pengembang properti Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Oknum birokrat diduga memperdagangkan izin tersebut untuk kepentingan pribadi. Selain menangkap sejumlah pejabat, KPK menemukan uang dalam jumlah fantastis di rumah Arif Sugiyanto alias Gus Arif. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gus Arif mengklaim uang itu milik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Klaim tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK maupun yang bersangkutan.
"Kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Kita tunggu apa yang akan disampaikan," kata Ossy Dermawan, menegaskan sikap kementerian.
Bagi pelaku pasar properti dan investor, kekosongan jabatan Dirjen PPTR bisa menimbulkan ketidakpastian dalam proses perizinan. Direktorat Jenderal PPTR memiliki peran sentral dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan penertiban tanah, termasuk penerbitan rekomendasi untuk proyek-proyek strategis. Jika kursi ini dibiarkan kosong terlalu lama, sejumlah pengurusan izin yang memerlukan persetujuan tingkat dirjen berpotensi tertunda. Namun, pernyataan Ossy bahwa layanan tetap normal setidaknya memberi sinyal bahwa roda organisasi tidak berhenti.
Kasus ini juga menyoroti kerentanan tata kelola pertanahan di Indonesia. Praktik jual beli perizinan HGB, jika terbukti, mencoreng upaya pemerintah menyederhanakan regulasi dan memberantas pungli. KPK tengah mendalami aliran uang dan peran masing-masing pihak. Publik menanti apakah penyidikan akan menyeret pejabat lebih tinggi, mengingat nilai uang yang disita sangat besar dan melibatkan nama menteri.
Ke depan, dua hal yang patut dicermati: pertama, apakah KPK akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat; kedua, bagaimana Kementerian ATR/BPN menjaga kinerja layanan tanpa sosok Dirjen definitif. Jika proses hukum berlarut, tekanan publik untuk segera menunjuk pelaksana tugas akan menguat. Sebaliknya, jika kementerian mampu membuktikan pelayanan tetap prima, krisis kepercayaan bisa diredam. Yang jelas, integritas sektor pertanahan sedang diuji.



