Pengadilan Tokyo Vonis 5 Tahun Penjara Pria yang Paksa Anak 12 Tahun Layani Tamu di Panti Pijat
Baca dalam 60 detik
- Masayuki Hosono dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 1 juta yen karena mempekerjakan anak di bawah umur di tempat praktik pijat privatnya.
- Hakim menilai terdakwa menciptakan lingkungan kerja yang tidak tertib dan gagal memverifikasi usia korban, meski ibu korban dinilai paling bertanggung jawab.
- Kasus ini membuka celah pengawasan terhadap pekerja anak lintas negara dan mendesak penguatan perlindungan anak di sektor informal.

Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda 1 juta yen (sekitar US$6.500) kepada Masayuki Hosono, 52 tahun, pada Selasa (24/2/2026). Pria itu terbukti bersalah melanggar undang-undang kesejahteraan anak karena memaksa seorang anak perempuan Thailand berusia 12 tahun memberikan layanan seksual di tempat pijat privat miliknya di Tokyo sepanjang 2025.
Majelis hakim menilai Hosono tidak sekadar melanggar aturan, tetapi juga membangun ekosistem usaha yang abai terhadap perlindungan anak. Hakim Hiroshi Ikegami menegaskan bahwa terdakwa gagal memastikan usia korban dan menciptakan lingkungan kerja yang kacau. Jaksa sebelumnya menuntut enam tahun penjara dan denda 2 juta yen, namun majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
Dalam pertimbangannya, Ikegami menyoroti peran ibu korban yang berusia 30 tahun. Menurut hakim, ibu tersebut layak mendapat kecaman terberat karena mendorong anaknya terlibat dalam pekerjaan seksual. Meski demikian, Hosono dinilai tetap bertanggung jawab atas penderitaan emosional yang dialami korban. โDia membuat anak itu melayani pelanggan di negara asing dan memaksanya berlatih padanya,โ ujar Ikegami, seraya menyebut dampak psikologis yang ditimbulkan berada di luar batas kewajaran.
Hosono sebelumnya membantah semua tuduhan dan melempar tanggung jawab kepada manajer tokonya, Punsiripanya Phakhaphon, 39, yang juga tengah diadili. Pembelaan itu ditolak majelis hakim karena bukti menunjukkan Hosono sebagai pemilik usaha memiliki kendali penuh atas operasional tempat tersebut. Kasus ini mencuatkan persoalan yang lebih luas: bagaimana praktik perekrutan tenaga kerja di sektor informal, terutama yang melibatkan anak-anak, kerap luput dari pengawasan otoritas setempat.
Jaringan perdagangan manusia dan eksploitasi anak lintas negara masih menjadi tantangan serius di kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur. Thailand dikenal sebagai salah satu negara asal korban, sementara Jepang menjadi tujuan karena tingginya permintaan jasa di sektor hiburan dan pijat. Lemahnya verifikasi usia dan minimnya pengawasan terhadap usaha kecil menciptakan celah yang dimanfaatkan pelaku. Dalam banyak kasus, korban direkrut melalui perantara yang menjanjikan pekerjaan layak, lalu dipaksa bekerja di bawah ancaman atau tekanan ekonomi.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak dari eksploitasi seksual komersial bukan hanya tanggung jawab negara tujuan, tetapi juga negara asal. Indonesia memiliki UU Perlindungan Anak dan sejumlah regulasi yang melarang pekerja anak serta eksploitasi seksual, namun penegakannya di lapangan masih menghadapi kendala. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa anak-anak yang putus sekolah dan berasal dari keluarga rentan ekonomi menjadi kelompok paling berisiko. Kerja sama lintas negara, termasuk pertukaran data dan penguatan pengawasan di titik-titik perekrutan, menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
โHukuman ini mengirim pesan bahwa pelaku di negara tujuan tidak bisa berlindung di balik dalih ketidaktahuan. Namun, pencegahan harus dimulai dari hulu: keluarga, komunitas, dan negara asal.โ
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya apakah vonis ini cukup memberikan efek jera, tetapi juga bagaimana Jepang dan negara-negara Asia Tenggara memperkuat mekanisme verifikasi usia dan perlindungan pekerja migran, terutama anak-anak. Tanpa perbaikan sistemik, celah yang sama akan terus dieksploitasi, dan anak-anak tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.



