IPW dan Advokat Membela UU Polri di MK: Partisipasi Publik Dinilai Sudah Bermakna
Baca dalam 60 detik
- IPW menegaskan pembentukan UU No. 5/2026 telah memenuhi partisipasi publik bermakna dan menolak dalil monopoli ruang.
- Tiga kelompok advokat mendukung keabsahan formil UU Polri, sementara pemohon mempersoalkan akses dan keterlibatan.
- MK masih akan mendengar keterangan ahli dan saksi pekan depan sebelum memutus uji formil.

JAKARTA โ Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah advokat secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam sidang pengujian formil di MK, Selasa (15/9/2026), mereka menilai proses pembentukan undang-undang tersebut telah memenuhi syarat partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, yang hadir sebagai pihak terkait, menolak seluruh dalil pemohon yang mendalilkan adanya monopoli ruang partisipasi publik dalam penyusunan UU No. 5/2026. Menurut dia, ketidakterlibatan pemohon dalam forum pembahasan bukanlah bukti minimnya partisipasi, melainkan karena IPW memang diundang secara resmi dalam berbagai forum reformasi Polri. โKetidakterlibatan para pemohon tidak serta-merta dapat dimaknai adanya monopoli partisipasi,โ ujar Sugeng dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
IPW menegaskan bahwa selama proses penyusunan, mereka aktif memberikan masukan kritis dalam rapat bersama Komisi Reformasi Percepatan Polri (KPRP), Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, hingga Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Rekam jejak IPW yang konsisten mengawal reformasi kepolisian sejak akhir 1990-an menjadi dasar pelibatan mereka. Sugeng menambahkan bahwa pembentuk undang-undang telah membuka diri terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat, sehingga syarat partisipasi publik secara empiris telah terpenuhi.
Selain membantah isu monopoli partisipasi, IPW dan advokat Fatiatulo Lazira juga menepis dalil pemohon soal disharmoni muatan materi UU No. 5/2026 dengan peraturan lain. Mereka memandang pengesahan UU ini sebagai pembaruan hukum yang diperlukan untuk melengkapi reformasi struktural dan kultural Polri. Terkait Pasal 28A yang mengatur penempatan anggota Polri di luar jabatan organisasi kepolisian, pihak terkait menilai norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan justru lebih kompatibel dengan fungsi Polri dibandingkan instansi militer.
โKetidakterlibatan para pemohon dalam pembahasan RUU Polri yang kemudian menjadi UU 5/2026 tidak serta merta dapat dimaknai adanya monopoli partisipasi atau minimnya partisipasi publik,โ kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.
Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej menegaskan bahwa meskipun diselesaikan dalam 28 hari kalender, pembahasan RUU Polri telah dilakukan secara berjenjang dan substantif. Substansi RUU disebut telah melalui proses perencanaan dan penjaringan aspirasi sejak 2024, sehingga tahapan formal pada 2026 merupakan kelanjutan, bukan proses instan. DPR melalui anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Syarifudin Suding, juga menolak dalil pemohon terkait kesulitan akses draf. DPR mengklaim telah mempublikasikan draf RUU di laman resmi secara akurat dan real time.
Meski membela keabsahan formil UU No. 5/2026, IPW menegaskan posisinya tetap independen sebagai mitra kritis yang akan terus mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut. Mereka meminta MK menolak permohonan uji formil untuk seluruhnya dan menyatakan UU No. 5/2026 tetap sah serta mengikat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi. Sebelumnya, MK telah mendengar keterangan dari dua kelompok advokat lain yang juga meminta UU dipertahankan.
Perdebatan di MK ini menyoroti tensi antara percepatan legislasi dan partisipasi publik yang bermakna. Jika MK menerima dalil pemohon, preseden bagi pembentukan undang-undang di masa depan bisa berubah. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, UU Polri akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi reformasi kepolisian, namun tetap menyisakan pertanyaan tentang seberapa dalam keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi. Publik menantikan apakah putusan MK akan memperkuat atau justru mengoreksi praktik pembentukan hukum di Indonesia.



