KPK Bongkar Aliran Rp1,5 Miliar ke Broker Tanah: Dirut Summarecon Terseret Kasus HGB Bogor
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan Dirut PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, sebagai pihak yang diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar ke perantara untuk mengurus blokir HGB di Bogor.
- Uang itu mengalir ke Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, lalu sebagian Rp200 juta diteruskan ke Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung.
- OTT KPK menyita uang tunai dan valas senilai total Rp106,3 miliar—jumlah yang jauh melampaui fee yang diminta, memicu dugaan praktik suap berlapis di sektor pertanahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menyeret nama Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9), penyidik mengungkap bahwa Adrianto diduga mengucurkan dana Rp1,5 miliar kepada seorang perantara bernama Erwin—yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Penyerahan uang itu terjadi pada 27 Agustus 2026, dengan Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi bertindak sebagai penghubung dari pihak Summarecon. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dana tersebut dimaksudkan untuk melancarkan komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, agar bersedia membuka blokir dan memecah sertifikat HGB milik perusahaan properti itu.
"Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA dan Saudara LEVI diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW," ujar Taufik dalam paparannya.
Rangkaian peristiwa ini bermula pada awal Agustus 2026, ketika Yaser dan Rizal mendekati Erwin untuk memfasilitasi komunikasi dengan Sontang. Sontang dikabarkan menolak membuka blokir dan memecah HGB tanpa restu atasannya. Dari komunikasi itu, muncul permintaan fee dengan kode "dua" yang diduga senilai Rp2 miliar. Namun, Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang disebut akan menerima jatah "fee broker".
Erwin kemudian menyerahkan sebagian uang, yakni Rp200 juta, kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu disebut sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB. KPK menilai praktik ini memperlihatkan pola transaksional di birokrasi pertanahan yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha properti.
"Selanjutnya ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Saudara SON selaku Kakantah Bogor 1. Penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan itu sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," kata Taufik.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin (14/9). Tim penindakan KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan total nilai Rp106,3 miliar. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper—jumlah yang jauh lebih besar dari fee yang diminta, memicu spekulasi adanya transaksi lain yang belum terungkap.
Hingga berita ini diturunkan, PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan tanggapan resmi. Publik menanti klarifikasi perusahaan, terutama karena kasus ini menyangkut emiten properti besar yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Bagi pasar properti nasional, insiden ini menjadi pukulan telak. Sektor properti sudah lama mengeluhkan proses perizinan tanah yang berbelit dan rawan pungli. Jika dugaan suap ini terbukti, kepercayaan investor terhadap tata kelola pertanahan bisa semakin tergerus, terutama di kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor yang menjadi incaran pengembang.
KPK diharapkan tidak berhenti pada penyerahan uang di tingkat bawah. Pertanyaan besarnya: sejauh mana keterlibatan pejabat di Kementerian ATR/BPN, dan apakah ada aktor lain yang menikmati aliran dana Rp106,3 miliar? Tanpa pembenahan sistemik, kasus ini hanya akan menjadi episode lain dari kronik korupsi pertanahan yang tak kunjung usai.



