Tukang Mi Ayam di Bekasi Cekik Wanita Hamil Tujuh Bulan Gara-Gara Rp200 Ribu
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria berinisial AK (23) ditangkap polisi setelah diduga menghabisi nyawa seorang perempuan berinisial K (18) di kiosnya di Babelan, Bekasi.
- Korban yang tengah mengandung tujuh bulan tewas akibat cekikan yang mematahkan tulang rawan leher, dipicu ketidaksesuaian bayaran transaksi daring.
- Kasus ini membuka kerentanan perempuan dalam transaksi seksual daring serta menuntut pengawasan lebih ketat terhadap aplikasi percakapan dan keamanan lingkungan.

Seorang pedagang mi ayam di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial AK (23), ditangkap polisi karena diduga menganiaya seorang perempuan berinisial K (18) hingga tewas. Korban yang sedang hamil tujuh bulan itu tewas setelah dicekik di dalam kios pelaku pada Sabtu (12/9) malam.
Peristiwa ini terungkap setelah polisi menerima laporan dan bergerak cepat ke lokasi kejadian. Menurut Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Babelan untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi MiChat. Keduanya sepakat bertemu untuk transaksi seksual dengan tarif yang disepakati Rp250 ribu. Namun, setelah hubungan badan terjadi, pelaku hanya membayar Rp50 ribu. Korban yang menuntut haknya kemudian menjadi korban penganiayaan brutal. "Korban meminta uang jasa yang telah disepakati sebelumnya. Namun pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan," kata Syafwardi.
Pemeriksaan medis mengungkap bahwa korban meninggal akibat cekikan di leher yang menyebabkan tulang rawan gondok patah. Kondisi itu menyumbat saluran pernapasan dan membuat korban mati lemas. Lebih memilukan, korban sedang mengandung tujuh bulan. Janin dalam kandungannya turut meninggal dunia.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 KUHP ayat (1) tentang merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kombinasi pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan yang berujung hilangnya nyawa.
Kasus ini menyoroti sisi gelap transaksi seksual daring yang kerap luput dari pengawasan. Aplikasi seperti MiChat menjadi ruang pertemuan yang rentan bagi perempuan, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Korban yang masih berusia 18 tahun dan tengah hamil tujuh bulan mencerminkan kerentanan berlapis: usia muda, kehamilan, dan ketergantungan pada transaksi berisiko.
Bagi masyarakat Indonesia, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi ancaman nyata. Pemerintah dan platform digital perlu memperkuat mekanisme verifikasi serta perlindungan pengguna. Selain itu, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.
Ke depan, publik akan menantikan apakah proses hukum terhadap AK berjalan transparan dan adil. Lebih dari itu, muncul pertanyaan besar: sejauh mana negara hadir melindungi perempuan dari kekerasan yang berawal dari ruang digital?



