OTT KPK di BPN Bogor: Wamen ATR/BPN Buka Suara, Pelayanan Publik Jadi Taruhan
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap politikus Golkar Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto dalam operasi tangkap tangan di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
- Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan kementeriannya kooperatif dan menegaskan pelayanan publik tetap berjalan normal.
- Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola pertanahan dan berpotensi mengguncang iklim investasi properti jika tidak ditangani transparan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan pun angkat bicara, menegaskan bahwa kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kementerian ATR/BPN menghormati tindakan hukum yang dilakukan KPK atau aparat penegak hukum siapa pun," ujar Ossy seusai rapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (15/9). Ia menambahkan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh penyelidikan.
Meski demikian, Ossy enggan mengomentari substansi perkara. Menurutnya, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, sehingga tidak etis jika kementerian berspekulasi. "Kami tidak ingin membuat spekulasi atau kontroversi. Kita tunggu KPK menyampaikan secara resmi," tegasnya.
Kasus ini mencuat di tengah upaya pemerintah menyederhanakan regulasi pertanahan untuk mendorong investasi. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan proses pertanahan lainnya kerap menjadi pintu masuk praktik rente birokrasi. OTT di BPN Bogor mengindikasikan bahwa celah korupsi di sektor ini masih terbuka lebar, meski Kementerian ATR/BPN gencar mempromosikan digitalisasi layanan.
Bagi pelaku usaha properti dan investor, stabilitas tata kelola pertanahan adalah faktor kunci. Ketidakpastian hukum dapat menunda proyek dan meningkatkan biaya. Jika kasus ini tidak ditangani secara transparan, kepercayaan pasar terhadap proses perizinan bisa tergerus. Pemerintah perlu memastikan bahwa penegakan hukum tidak mengganggu iklim investasi, namun juga tidak memberi kesan tebang pilih.
"Kami terus berkoordinasi untuk memastikan integritas ditingkatkan dan pelayanan publik tetap berjalan," ujar Ossy.
Ia juga mengimbau publik untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan KPK. "Jangan sampai isu ini mengorbankan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya. Ossy mengaku telah mengecek langsung pelayanan di Kantor Pertanahan Bogor dan Kota Tangerang, dan menyatakan semuanya berjalan normal.
KPK sendiri belum merinci peran masing-masing pihak yang diamankan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo hanya membenarkan bahwa Fahd A Rafiq dan Arief Sugiyanto berada di gedung KPK untuk diperiksa. Publik menanti perkembangan kasus ini, terutama karena menyangkut institusi yang mengelola aset vital negara.
Ke depan, sorotan tertuju pada langkah KPK mengungkap dalang dan aliran dana. Jika terbukti ada suap-menyuap dalam pengurusan HGB, ini bisa menjadi pukulan bagi reformasi birokrasi pertanahan. Pemerintah dituntut tidak hanya mengandalkan digitalisasi, tetapi juga memperkuat pengawasan internal dan menindak tegas pelanggar. Akankah kasus ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola pertanahan, atau sekadar riak kecil yang tenggelam dalam rutinitas? Waktu yang akan menjawab, tetapi publik berhak menuntut akuntabilitas.



