Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian: Ganti Rugi Rp5 Juta, tapi Ada Catatan Hukum
Baca dalam 60 detik
- Hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo, menetapkan ganti rugi imateriil Rp5 juta.
- Putusan ini berbeda dari gugatan sebelumnya yang dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak.
- Kasus ini menyoroti pentingnya kelengkapan pihak dalam gugatan praperadilan, terutama terkait pembayaran ganti rugi oleh negara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta dalam sidang pada Selasa (15/9). Putusan ini menjadi babak baru dalam upaya hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu setelah sebelumnya gugatannya ditolak karena alasan formil.
Dalam pertimbangan sebelumnya, majelis hakim menilai permohonan Roy Suryo cacat formil karena tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang membayar ganti rugi. Ketentuan hukum menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi dalam praperadilan menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Karena tidak ditariknya pihak tersebut, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Kini, dengan dikabulkannya sebagian gugatan, Roy Suryo berhak atas ganti rugi meskipun nilainya relatif kecil.
Putusan ini menegaskan bahwa aspek administratif dalam praperadilan tidak bisa diabaikan. Publik mungkin mempertanyakan mengapa ganti rugi hanya Rp5 juta, padahal perkara ini menyita perhatian nasional. Namun, hukum acara pidana mengatur bahwa ganti rugi imateriil dalam praperadilan memang dibatasi dan tidak sebanding dengan dampak sosial yang mungkin timbul. Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa tanpa keterlibatan Menteri Keuangan, permohonan tidak dapat dieksekusi. Kini, dengan dikabulkannya sebagian, ada preseden bahwa pemohon harus cermat dalam menyusun pihak-pihak yang terkait.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Ketut dalam persidangan.
Kasus ini juga menjadi cermin bagi praktik praperadilan di Indonesia. Banyak pemohon sering kali mengabaikan aspek formil, sehingga gugatan mereka kandas di tengah jalan. Roy Suryo sendiri sebelumnya telah mencoba peruntungan, namun gagal karena tidak menyertakan Menteri Keuangan. Kini, setelah putusan ini, ia mendapatkan pengakuan hukum meski dengan kompensasi terbatas. Bagi masyarakat, putusan ini mengingatkan bahwa proses hukum memiliki aturan main yang ketat, dan keadilan sering kali harus diperjuangkan melalui prosedur yang benar.
Ke depan, apakah putusan ini akan memicu gelombang praperadilan serupa dengan tuntutan ganti rugi yang lebih besar? Ataukah justru menjadi pelajaran bahwa ganti rugi imateriil di Indonesia masih jauh dari kata memadai? Yang jelas, langkah Roy Suryo telah membuka diskusi tentang seberapa efektif mekanisme praperadilan dalam memberikan keadilan bagi mereka yang merasa haknya dilanggar.



