OTT KPK di Kementerian ATR/BPN: 17 Orang Ditangkap, Puluhan Koper Uang Disita
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan di Bogor, termasuk politikus Golkar Fahd A Rafiq dan sejumlah pejabat ATR/BPN.
- Penyidik menyita sekitar 20 koper berisi uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah, sementara pengembang Summarecon disebut masuk dalam pusaran kasus.
- Ketua KPK memastikan Menteri Nusron Wahid tidak terjaring, namun kasus ini membuka kembali celah tata kelola perizinan tanah yang selama ini rawan suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Penangkapan ini diduga terkait dengan praktik suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek pengembang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa di antara yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. Selain pejabat, penyidik juga menahan politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq dan mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang diduga berperan sebagai perantara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk dalam pihak yang ditangkap. Ia menjelaskan bahwa tim satgas hanya menindak pejabat di tingkat kantor pertanahan dan pimpinan pusat di bawah kewenangan menteri. "Kantah dan beberapa pihak lain. Benar, masih proses pemeriksaan awal," ujar Setyo saat mengklarifikasi simpang siur informasi yang beredar.
Kasus ini mencuat setelah tim KPK melakukan penyelidikan tertutup selama beberapa waktu. Menurut Budi Prasetyo, para oknum diduga memperdagangkan izin HGB untuk kepentingan pribadi, dengan melibatkan pihak pengembang yang disebut berasal dari Summarecon. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Summarecon terkait dugaan tersebut.
"Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Bagi pelaku pasar properti dan investor, OTT ini menjadi sinyal bahwa celah tata kelola perizinan tanah masih menjadi titik rawan korupsi. Proses penerbitan HGB yang melibatkan banyak meja birokrasi sering kali membuka ruang negosiasi ilegal, terutama untuk proyek-proyek berskala besar. Ketika izin bisa dibeli, biaya modal pengembang membengkak, dan pada akhirnya harga properti di pasar ikut terdorong naik.
Selain itu, kasus ini berpotensi mengguncang iklim investasi di sektor properti dan real estat. Kepastian hukum atas kepemilikan lahan adalah fondasi utama bagi investor, baik domestik maupun asing. Jika proses perizinan ternyata bisa dilalui dengan suap, maka risiko regulasi dan risiko reputasi bagi pengembang yang taat aturan akan meningkat. Pemerintah pun dituntut mempercepat digitalisasi dan transparansi layanan pertanahan agar praktik serupa tidak terulang.
KPK menyatakan masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam puluhan koper telah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dihitung dan diverifikasi. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana ke rekening-rekening terkait guna membuktikan adanya transaksi ilegal.
Publik kini menanti apakah kasus ini akan mengungkap jaringan yang lebih luas di lingkungan Kementerian ATR/BPN, atau hanya berhenti pada pejabat di tingkat kantor pertanahan. Yang jelas, integritas reforma agraria dan kemudahan berinvestasi di Indonesia sedang dipertaruhkan di meja pemeriksaan KPK.



