PLTS 100 GW: Target Ambisius Indonesia Terancam Tanpa Peta Jalan Eksekusi
Baca dalam 60 detik
- Ketua AESI menilai target 100 GW PLTS bisa terwujud asalkan pemerintah menyusun peta jalan yang operasional dan terukur.
- Kendala utama bukan hanya lahan, tetapi juga perizinan pusat-daerah yang tidak seragam, SDM di wilayah 3T, akses pendanaan skala kecil, dan kesiapan grid.
- Tanpa perbaikan tata kelola dan insentif investasi, target transisi energi berisiko hanya menjadi angka di atas kertas.

Target pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 100 GW yang dicanangkan pemerintah dinilai hanya akan menjadi wacana tanpa peta jalan yang jelas. Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Mada Ayu Habsari, menegaskan bahwa implementasi di lapangan akan sangat sulit jika tidak ada panduan strategis yang mengatur tahapan, prioritas, dan pembagian peran antar pemangku kepentingan.
Menurut Mada, pemerintah saat ini memang menempatkan PLTS sebagai tulang punggung transisi energi nasional. Namun, ambisi tersebut memerlukan kerja sama lintas sektor yang terkoordinasi, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, pengembang, hingga lembaga pembiayaan. โTanpa peta jalan yang jelas, implementasi akan sangat sulit. Kita harus mulai melihat bagaimana stakeholder bekerja sama,โ ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/9/2026).
Indonesia sebenarnya memiliki modal besar: sinar matahari sepanjang tahun, lahan yang luas, dan sumber daya manusia yang cukup. Meski demikian, Mada mengingatkan bahwa kekayaan alam tidak otomatis berubah menjadi energi listrik. Diperlukan transfer teknologi, pengolahan sumber daya, dan penyusunan skala prioritas. โSetelah sumber daya alam ada, apa lanjutannya? Kita perlu mengolah, siapa yang mengolah? Sumber daya manusianya. Teknologi apa yang akan diterapkan? Itu yang harus dilihat,โ jelasnya.
Hambatan paling mendesak, kata Mada, adalah ketersediaan lahan. PLTS membutuhkan area yang luas, sehingga sering terkendala di daerah padat penduduk atau kawasan dengan tata ruang ketat. AESI mengusulkan solusi alternatif seperti membangun PLTS di atas bendungan, serta memanfaatkan atap rumah dan pabrik. โBottleneck utama PLTS saat ini adalah kesiapan lahan. Itu yang paling utama,โ ungkapnya.
Selain lahan, persoalan perizinan menjadi momok bagi pengembang. Meskipun regulasi di tingkat pusat sudah ada, implementasi di daerah kerap berbeda. Mada menyoroti adanya tambahan persyaratan yang tidak seragam, yang pada akhirnya menimbulkan perbedaan pendapat dan memperlambat proyek. โKami berharap masalah perizinan memiliki persyaratan yang sama dari atas sampai bawah,โ tegasnya.
Ketersediaan sumber daya manusia juga menjadi catatan serius, terutama untuk pengembangan PLTS di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Tanpa tenaga terlatih, pembangunan infrastruktur energi terbarukan akan sulit dioperasikan dan dipelihara. Hambatan lain adalah skala investasi yang masih kecil. Mada menilai perlu ada platform pendanaan yang mampu menurunkan risiko sehingga proyek PLTS skala kecil pun bisa dibiayai.
Terakhir, kesiapan grid atau jaringan transmisi menjadi prasyarat mutlak. PLTS yang bersifat intermiten membutuhkan penopang yang kuat agar listrik yang dihasilkan dapat disalurkan secara stabil. Tanpa grid yang memadai, energi surya berpotensi terbuang.
Bagi investor dan pelaku pasar, pernyataan AESI ini menjadi sinyal bahwa target 100 GW tidak bisa dicapai hanya dengan regulasi di atas kertas. Diperlukan kepastian hukum, harmonisasi perizinan, dan insentif fiskal yang menarik. Pemerintah juga dituntut menyiapkan skema pembiayaan inovatif, misalnya melalui kemitraan publik-swasta atau obligasi hijau, agar risiko proyek dapat terbagi.
Jika peta jalan tidak segera disusun, Indonesia berisiko kehilangan momentum transisi energi yang tengah menjadi tren global. Negara tetangga seperti Vietnam dan Filipina sudah lebih agresif menarik investasi energi terbarukan. Pertanyaannya, akankah pemerintah mampu menerjemahkan ambisi 100 GW menjadi realitas, atau justru terjebak dalam lingkaran koordinasi yang tak berujung?



