Tiga Pemerintah Daerah Inggris Raya Deklarasi Serentak: London Terancam Kehilangan Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara
Baca dalam 60 detik
- Tiga pemimpin partai penguasa di Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara menandatangani nota kesepahaman di Cardiff untuk mendorong hak penentuan nasib sendiri.
- Perdana Menteri Inggris Andy Burnham menegaskan referendum kemerdekaan Skotlandia dan reunifikasi Irlandia tidak masuk agenda pemerintahan pusat.
- Dukungan publik terhadap pemisahan diri masih di bawah 50 persen, tetapi momentum politik dan pernyataan terbuka dari Washington menambah tekanan terhadap konstitusi Inggris Raya.

LONDON โ Tiga pemerintahan daerah di Inggris Raya secara terbuka menantang otoritas Westminster. Perdana Menteri Skotlandia John Swinney, Perdana Menteri Wales Rhun ap Iorwerth, dan Perdana Menteri Irlandia Utara Michelle O'Neill menandatangani nota kesepahaman di Cardiff, Senin (14/9/2026), yang menegaskan hak penentuan nasib sendiri bagi ketiga wilayah tersebut. Deklarasi ini menjadi yang pertama karena ketiga pemimpin partai penguasa di masing-masing wilayah kini sama-sama berhaluan pro-kemerdekaan.
Meski demikian, ketiganya hadir dalam kapasitas sebagai pemimpin partai, bukan sebagai pejabat resmi pemerintahan. Swinney berasal dari Scottish National Party, ap Iorwerth dari Plaid Cymru, dan O'Neill dari Sinn Fein. Dalam dokumen kesepakatan, mereka menyatakan bahwa tidak ada pemerintah Westminster yang berhak menghalangi demokrasi atau mereduksi prinsip bahwa rakyatlah yang menentukan masa depan sendiri.
Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa London tidak memiliki legitimasi untuk memblokir aspirasi konstitusional wilayah-wilayah di kepulauan Britania. Nota itu juga menegaskan bahwa masa depan ketiga bangsa ada di Uni Eropa, sekaligus menyebut kekuasaan Westminster akan segera berakhir. Momentum politik dinilai berpihak pada gerakan kemerdekaan dan perubahan konstitusional diyakini hanya soal waktu.
Inggris Raya terdiri atas empat yurisdiksi: Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara. Ketiganya memiliki sistem hukum yang berbeda, dan kekuasaan dibagi melalui mekanisme devolusi. Wilayah-wilayah itu memiliki parlemen serta pemerintahan sendiri, tetapi urusan pertahanan dan luar negeri tetap dikendalikan London. Tidak satu pun dari mereka berhak keluar dari Inggris Raya secara sepihak.
Skotlandia memiliki preseden referendum pada 2014 setelah Westminster memberi lampu hijau. Wales tidak memiliki mekanisme hukum yang memungkinkan parlemen Senedd menggelar referendum atas inisiatif sendiri. Irlandia Utara tunduk pada Perjanjian Jumat Agung 1998, yang mewajibkan London menggelar referendum jika Menteri Inggris untuk Irlandia Utara meyakini ada kemungkinan besar mayoritas memilih Irlandia bersatu.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dalam kunjungannya ke Irlandia pada Sabtu (12/9/2026), menyebut penyatuan Irlandia sebagai hal yang luar biasa. Ia mengakui London akan punya pandangan sendiri, namun menilai reunifikasi akan sangat baik. Pernyataan itu memicu respons Perdana Menteri Inggris Andy Burnham, yang menegaskan posisinya soal penyatuan Irlandia tidak berubah. Pada Agustus, Burnham sudah menyatakan referendum keluarnya Irlandia Utara tidak masuk agenda dan kemerdekaan Skotlandia tidak mungkin dilakukan.
"Masa depan bangsa kami ada di Uni Eropa. Bagi masyarakat di seluruh kepulauan ini, tidak ada tanda yang lebih jelas bahwa masa kekuasaan Westminster akan segera berakhir." โ Nota kesepahaman tiga partai, Cardiff, 14 September 2026.
Bagi pembaca Indonesia, dinamika konstitusional Inggris Raya bukan sekadar tontonan politik Eropa. Pasar keuangan global memandang stabilitas Inggris sebagai jangkar obligasi negara maju dan nilai tukar poundsterling. Ketidakpastian politik di London dapat memicu volatilitas di pasar obligasi, memengaruhi imbal hasil global, dan pada akhirnya berdampak pada alokasi portofolio investor institusi Indonesia yang menempatkan dana di aset Eropa. Perusahaan-perusahaan Indonesia yang memiliki eksposur dagang dengan Inggris, terutama di sektor komoditas, jasa keuangan, dan pendidikan, perlu mencermati risiko nilai tukar serta potensi perubahan regulasi perdagangan pasca-2026.
Dari sisi geopolitik, melemahnya kohesi Inggris Raya dapat menggeser kalkulasi aliansi di Eropa dan memengaruhi posisi negara-negara ASEAN dalam kerja sama multilateral. Jika Skotlandia atau Irlandia Utara benar-benar memisahkan diri, Inggris akan kehilangan bobot ekonomi dan militer di panggung global, yang bisa membuka ruang bagi kekuatan lain untuk mengisi celah kepemimpinan. Indonesia, sebagai anggota G20 dan mitra strategis Inggris dalam berbagai forum, perlu mengantisipasi perubahan prioritas kebijakan luar negeri London.
Pertanyaannya kini: apakah tekanan politik dari Cardiff, Edinburgh, dan Belfast akan memaksa Westminster mengubah pendiriannya, atau justru memperkuat penolakan yang berpotensi memicu krisis konstitusional lebih dalam? Dalam setahun ke depan, arah jajak pendapat dan sikap Washington akan menjadi penentu apakah deklarasi ini berujung pada referendum resmi atau sekadar manuver politik menjelang pemilu.



