Roy Suryo Tambah Tim Hukum di Sidang Ijazah Jokowi, Sinyal Konflik Hukum Memanas
Baca dalam 60 detik
- Roy Suryo akan menambah tim hukum dari kelompok eksternal pada sidang pokok perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Kamis (17/9/2026).
- Sidang praperadilan memasuki jilid kelima dengan putusan dijadwalkan Selasa (15/9/2026), menjadi penentu awal posisi hukum kedua pihak.
- Roy Suryo menegaskan sejak awal menunggu kehadiran Jokowi di persidangan dan menolak tudingan bahwa dirinya berindikasi melarikan diri.

JAKARTA โ Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, memastikan akan memperkuat barisan kuasa hukumnya pada sidang pokok perkara yang dijadwalkan Kamis, 17 September 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penambahan tim tersebut, menurut Roy, berasal dari kelompok di luar tim yang selama ini mendampinginya.
Langkah ini diambil setelah sidang praperadilan yang ia jalani memasuki jilid kelima pada Senin (14/9/2026). Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan praperadilan pada Selasa (15/9/2026), sehari sebelum agenda sidang pokok. Roy menyebut kelompok baru itu akan dipimpin figur yang belakangan menjadi sorotan publik karena aksinya di Mahkamah Konstitusi, namun ia menolak merinci identitasnya sebelum Kamis.
โNah, itu adalah tim lain yang akan ikut membersamai,โ ujar Roy Suryo, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin. Ia menambahkan bahwa kehadiran tim tambahan itu sekaligus menjadi bantahan atas pernyataan yang ia nilai tidak berdasar, termasuk tudingan dari seorang pengamat yang menyebut ada indikasi dirinya akan melarikan diri. โSama sekali enggak ada indikasi melarikan diri. Itu ngawur aja,โ tegasnya.
Dalam pernyataannya, Roy juga menyoroti potensi manuver agar Jokowi bisa hadir dalam persidangan. Ia memperingatkan agar tidak ada rekayasa agenda persidangan yang memungkinkan Jokowi hadir hanya sekali untuk dua perkara berbeda. โNomor perkaranya saja beda, jalan perkaranya sudah beda,โ ucapnya. Ia merujuk pada perkara Dokter Tifa yang, menurutnya, telah memasuki tahap nota perlawanan pada Kamis pekan lalu, tetapi putusannya akan dibacakan belakangan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa pihaknya telah bersiap sejak awal menghadapi sidang pokok perkara. Pernyataan itu menegaskan bahwa strategi hukum Roy tidak dibangun secara mendadak, melainkan telah dirancang jauh sebelum agenda Kamis. Meski demikian, ia belum memerinci materi pembelaan yang akan diajukan.
โSejak awal saya tunggu di sini, atau kita tunggu nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menunggu Jokowi. Kalau memang mau hadir, ya hadir,โ kata Roy Suryo.
Kasus ini menarik perhatian karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus: kredibilitas dokumen kenegaraan dan batas antara kritik publik terhadap mantan presiden dengan tuduhan yang berimplikasi pidana. Bagi publik Indonesia, persidangan ini menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan figur publik dan mantan kepala negara. Setiap putusan, termasuk putusan sela, akan dipantau sebagai indikator independensi hakim di tengah tekanan opini publik.
Dari sisi hukum acara, sidang pokok perkara pada 17 September baru akan memasuki tahap pembacaan dakwaan. Setelah itu, masih terbuka ruang bagi nota perlawanan, eksepsi, dan putusan sela yang dapat mengubah arah perkara. Roy Suryo sendiri menyebut proses ini masih panjang. โMasih ada nota perlawanan, masih ada putusan sela yang kemudian nanti akan kita mohonkan,โ ujarnya.
Bagi kalangan profesional dan pelaku usaha, perkembangan kasus ini layak dicermati karena bersinggungan dengan stabilitas kepastian hukum dan iklim investasi. Perkara yang menyeret nama mantan presiden berpotensi memengaruhi persepsi terhadap penegakan hukum di Indonesia, terutama di mata investor yang menilai risiko politik dan hukum sebagai bagian dari keputusan alokasi modal. Ketidakpastian yang berkepanjangan dapat menambah beban sentimen di pasar domestik, meski dampaknya tidak selalu langsung terlihat pada indeks.
Yang juga patut dicermati adalah posisi Jokowi. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi mengenai rencananya hadir di persidangan. Jika ia memenuhi panggilan, dinamika ruang sidang bisa berubah signifikan; jika tidak, publik akan menanti penjelasan resmi dari kuasa hukumnya. Pertanyaan besarnya: akankah persidangan ini menjadi preseden transparansi, atau justru memperlebar jurang kepercayaan publik terhadap proses hukum?



