KPK Geledah 20 Koper Berisi Ratusan Miliar dalam OTT Pejabat ATR/BPN
Baca dalam 60 detik
- KPK menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dalam 20 koper saat operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian ATR/BPN.
- Sebanyak 17 orang ditangkap di Jabodetabek, termasuk Dirjen PPTR, Kepala Kantah Bogor, dan Kepala Kantah Tangerang, serta politikus Golkar Fahd A Rafiq.
- Kasus ini menguak praktik korupsi di sektor pertanahan dan berpotensi mengganggu iklim investasi properti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut dikemas dalam 20 koper dan hingga kini masih dihitung jumlah pastinya oleh penyidik.
OTT yang berlangsung pada Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek itu menangkap 17 orang. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I Sontang, dan Kepala Kantah Tangerang Tardi. Selain pejabat pertanahan, KPK juga menangkap politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Agus Subiyanto.
Penangkapan ini mencuatkan kembali persoalan kronis tata kelola pertanahan di Indonesia. Sektor agraria kerap menjadi ladang basah bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang, mulai dari pengurusan sertifikat hingga izin tata ruang. KPK menduga suap terkait dengan percepatan proses perizinan dan pengaturan tata ruang yang menguntungkan pihak tertentu.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di Kementerian ATR/BPN. Berulang kali lembaga antirasuah menangkap pejabat di lingkungan tersebut, namun praktik korupsi seolah sulit diberantas. Pengamat menilai perlu ada pembenahan sistemik, termasuk digitalisasi layanan pertanahan dan transparansi proses perizinan.
"Kami masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain," ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya.
Bagi masyarakat, kasus ini berdampak langsung pada kepastian hukum kepemilikan tanah. Ketika pejabat pertanahan terlibat korupsi, risiko sengketa dan tumpang tindih sertifikat meningkat. Investor properti pun cenderung menunda ekspansi karena khawatir dengan ketidakpastian regulasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa penindakan hukum tidak mengganggu layanan publik, terutama pengurusan sertifikat tanah yang menjadi kebutuhan dasar warga.
Ke depan, publik akan menyoroti apakah KPK mampu mengusut tuntas aliran dana dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, desakan untuk mereformasi birokrasi pertanahan semakin menguat. Tanpa perbaikan menyeluruh, OTT hanya menjadi siklus yang berulang tanpa efek jera.



