IPW Bantah Monopoli Partisipasi Publik dalam UU Polri, MK Diminta Tolak Uji Formil
Baca dalam 60 detik
- Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan pihaknya dilibatkan dalam berbagai forum pembahasan RUU Polri, sehingga dalil monopoli partisipasi publik tidak berdasar.
- IPW menilai pembentuk undang-undang telah membuka ruang masukan kritis, dan ketidakterlibatan pemohon tidak otomatis membuktikan minimnya partisipasi.
- Mahkamah Konstitusi kini dihadapkan pada dua permohonan uji formil yang menuntut UU Polri dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Indonesia Police Watch (IPW) menepis anggapan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri berlangsung tertutup dan dimonopoli kelompok tertentu. Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (15/9/2026), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan lembaganya telah beberapa kali diundang dalam forum resmi pembahasan reformasi Polri.
Pernyataan itu disampaikan sebagai keterangan pihak terkait dalam perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026. Kedua permohonan tersebut mempersoalkan prosedur pembentukan UU, mulai dari dugaan absennya harmonisasi di Badan Legislasi DPR hingga kurangnya keterbukaan dan partisipasi publik. Para pemohon meminta MK menyatakan undang-undang itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memberlakukan kembali aturan sebelumnya.
Menurut Sugeng, IPW terlibat dalam sejumlah wadah, seperti Komisi Percepatan Reformasi Polri, Panja Reformasi Polri dan Kejaksaan DPR RI, serta rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI. Ia menilai keterlibatan tersebut membuktikan pembentuk undang-undang telah menyediakan saluran partisipasi. "Partisipasi aktif pihak terkait satu nyata telah diberikan dan dilaksanakan dalam forum-forum," ujarnya.
Sugeng juga menyoroti bahwa ketidakterlibatan pemohon dalam pembahasan RUU tidak serta-merta menjadi bukti monopoli. "Ketidakterlibatan para pemohon dalam pembahasan RUU Polri yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tidak serta-merta dapat dimaknai adanya monopoli partisipasi atau minimnya partisipasi publik," katanya. Ia menambahkan, pembentuk undang-undang telah membuka diri terhadap masukan kritis dari berbagai individu dan kelompok.
IPW pun meminta MK menolak permohonan uji materi tersebut. Namun, dalil pemohon mengenai minimnya partisipasi publik tetap menjadi batu uji yang serius. Pasalnya, putusan MK atas perkara ini tidak hanya menentukan nasib UU Polri, tetapi juga menjadi preseden bagi standar partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang di masa depan. Jika MK menerima dalil pemohon, risiko pembatalan sebuah undang-undang karena cacat prosedur bisa menjadi alarm bagi DPR dan pemerintah untuk lebih disiplin membuka ruang dialog.
Bagi publik Indonesia, khususnya pelaku usaha dan investor, kepastian hukum atas UU Polri berdampak langsung pada stabilitas iklim investasi. Regulasi yang mengatur institusi penegak hukum memiliki implikasi pada rasa aman berusaha, penegakan kontrak, serta efektivitas pengawasan. Ketidakpastian yang berkepanjangan dapat menunda keputusan investasi dan memperlemah kepercayaan terhadap proses legislasi. Karena itu, putusan MK nanti tidak sekadar soal sah atau tidaknya sebuah undang-undang, melainkan juga sinyal tentang kualitas demokrasi deliberatif di Indonesia.
"Partisipasi aktif pihak terkait satu nyata telah diberikan dan dilaksanakan dalam forum-forum," kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.
Yang menjadi sorotan, apakah keterlibatan satu organisasi seperti IPW cukup mewakili spektrum publik yang lebih luas? Dalam doktrin partisipasi bermakna, undang-undang yang baik tidak hanya mendengar mereka yang sepakat, tetapi juga menampung keberatan dari pihak yang berseberangan. Maka, majelis hakim konstitusi perlu menimbang sejauh mana ruang partisipasi benar-benar terbuka, bukan hanya formalitas prosedural.
Ke depan, perkara ini akan menjadi ujian bagi MK dalam menyeimbangkan kewenangan pembentuk undang-undang dan hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi. Jika MK menolak, DPR dan pemerintah akan mendapat legitimasi untuk melanjutkan implementasi UU Polri, tetapi tetap dituntut memperbaiki mekanisme partisipasi. Sebaliknya, jika MK mengabulkan, babak baru pembahasan ulang regulasi kepolisian hampir pasti terjadi. Publik kini menanti, akankah putusan ini memperkuat atau justru mengikis kepercayaan pada proses legislasi?



