China Perketat Aturan Perjalanan Warga: Ancaman Keamanan Nasional Bisa Blokir Paspor hingga 3 Tahun
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah China memberlakukan regulasi baru yang memberi kewenangan kepada otoritas imigrasi untuk melarang warga bepergian ke luar negeri jika dianggap merugikan keamanan atau kepentingan nasional.
- Aturan ini menuai kritik karena dianggap memperluas kontrol negara terhadap aktivitas warga di luar negeri, dengan laporan penolakan paspor tanpa alasan tertulis yang jelas.
- Bagi Indonesia, kebijakan ini dapat memengaruhi arus wisatawan dan pelaku bisnis China, serta menjadi preseden bagi negara lain dalam membatasi mobilitas warga.

Sejak Selasa lalu, warga China menghadapi aturan perjalanan baru yang memperbolehkan otoritas imigrasi melarang mereka meninggalkan negara hingga tiga tahun setelah kembali, jika dinilai telah merugikan keamanan atau kepentingan nasional China di luar negeri. Kebijakan ini juga mencakup larangan bagi mereka yang melanggar regulasi impor-ekspor teknologi.
Pemerintah China menyatakan regulasi ini bertujuan "menjaga kedaulatan dan keamanan nasional" dan membantah membatasi perjalanan "warga biasa". Namun, para pengkritik menilai aturan tersebut memperkuat kemampuan Beijing menekan aktivitas warganya di luar negeri. Profesor Tom Kellogg, Direktur Eksekutif Center for Asian Law di Georgetown University, mengatakan kepada BBC Chinese bahwa ini adalah "alat lain untuk mengontrol apa yang dilakukan dan dikatakan warga China di luar negeri". Ia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, otoritas keamanan negara langsung menolak menerbitkan paspor untuk mencegah individu mengkritik pemerintah atau menghukum aktivitas advokasi hak asasi.
Platform "pembantah rumor" pemerintah China, Piyao, pekan lalu menyatakan regulasi baru mengatasi "masalah" seperti warga yang tertipu untuk keluar negeri atau terlibat judi ilegal dan penipuan di luar negeri. Pernyataan itu menegaskan aturan tersebut "tidak membatasi perjalanan warga biasa, melainkan tindakan pencegahan terhadap destinasi berisiko tinggi dan individu dengan pola perjalanan tidak wajar".
Meski demikian, sejumlah warga China melaporkan telah menghadapi pembatasan perjalanan yang tidak transparan selama bertahun-tahun. Seorang warga berusia 26 tahun, yang hanya ingin disebut sebagai Pipi, mengaku permohonan paspornya ditolak pada 2023. Ia menduga penolakan itu terkait keikutsertaannya dalam protes pro-demokrasi besar di Hong Kong pada 2019. Menurut Pipi, ia diwawancarai media Hong Kong saat protes, dan setibanya di China ia diinterogasi polisi keamanan negara. Seorang pejabat imigrasi mengatakan ia tidak bisa mendapat paspor "karena masalah Hong Kong", namun tidak ada konfirmasi tertulis. "Jika mereka memberi dokumen resmi, saya bisa mengajukan peninjauan administratif. Tapi mereka hanya berkata: 'Kamu tidak bisa pergi'," ujarnya. Pipi mengaku tidak berani memperkarakan hal itu karena takut "berakhir di penjara".
Seorang pria yang menggunakan nama samaran Xiao Wang, karyawan lembaga keuangan milik negara di Beijing, mengatakan rekan-rekannya sudah lama diwajibkan menyerahkan paspor dan mendapat persetujuan untuk perjalanan ke luar negeri. Pria berusia 32 tahun itu menyebut manajer secara lisan mengingatkan staf bahwa "negara sensitif seperti Jepang pasti dilarang". Beberapa temannya yang pegawai negeri, bahkan yang bekerja di museum, kesulitan bepergian ke luar negeri dan diminta tidak mengajukan paspor langsung karena pekerjaan mereka.
Kellogg menilai pembatasan yang meluas ini "sangat mengkhawatirkan" dan mencerminkan "kontrol ideologis yang tumbuh di bawah kepemimpinan Xi Jinping", mirip dengan era Mao Zedong. China pernah terisolasi dari dunia selama pemerintahan Mao, dan perjalanan internasional baru menjadi bagian hidup warga pada 1990-an setelah reformasi dan keterbukaan. "Berbagai pembatasan perjalanan hari ini membangkitkan kenangan akan era menyakitkan itu," kata Kellogg.
Bagi Indonesia, kebijakan ini berpotensi memengaruhi sektor pariwisata dan bisnis. China adalah salah satu pasar wisatawan terbesar bagi Indonesia, dan pembatasan sepihak dapat menurunkan kunjungan. Selain itu, pelaku usaha Indonesia yang bermitra dengan perusahaan China perlu mewaspadai risiko mitra yang tiba-tiba tidak bisa bepergian. Dalam konteks geopolitik, langkah China ini dapat mendorong negara lain untuk meninjau ulang kebijakan mobilitas warga mereka, terutama di kawasan ASEAN yang memiliki hubungan dagang erat dengan China.
Ke depan, pertanyaannya adalah sejauh mana aturan ini akan diterapkan secara selektif, dan apakah akan memicu protes domestik atau internasional yang lebih luas. Dunia menunggu apakah China akan memberikan transparansi lebih besar atau justru memperketat kontrol seiring meningkatnya ketegangan global.



