Mendagri Minta Kepala Daerah Bersihkan Data 24 Ribu Koperasi Merah Putih Sebelum Beroperasi
Baca dalam 60 detik
- Mendagri Tito Karnavian mendorong bupati dan wali kota memastikan desa menerbitkan surat persetujuan verifikasi bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Sekitar 24 ribu koperasi telah berdiri, namun kesesuaian spesifikasi bangunan, peralatan, dan kendaraan belum tuntas diaudit.
- Ketidaksesuaian yang ditemukan bisa menjadi dasar perbaikan, sekaligus penentu apakah koperasi layak masuk tahap operasional.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah mempercepat penerbitan surat persetujuan verifikasi dan validasi bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Instruksi itu disampaikan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin, menyusul sekitar 24 ribu koperasi desa/kelurahan yang telah dibangun di seluruh Indonesia.
Surat persetujuan dari kepala desa menjadi pintu masuk bagi tim Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa kesesuaian bangunan. Tito menegaskan surat tersebut tidak berarti bangunan telah diterima atau dinyatakan sesuai spesifikasi. "Kepala desanya memberikan semacam surat menyetujui untuk dilakukan verifikasi validasi. Bukan menyatakan bahwa ini sudah sesuai spesifikasi kami terima," ujarnya.
Ia meminta bupati dan wali kota menugaskan perangkat daerah yang menangani pemerintahan desa dan kelurahan untuk mendorong desa-desa yang telah memiliki bangunan koperasi segera menerbitkan surat persetujuan. Tanpa surat itu, verifikasi tidak bisa berjalan dan koperasi berpotensi tertahan sebelum beroperasi. "Kalau enggak dibuat (surat persetujuannya), ya rugi sendiri," kata Tito.
Keterbatasan personel menjadi alasan keterlibatan APIP. Tito menyebut jumlah pengawas dari Kementerian PU dan BPKP tidak banyak, sehingga inspektorat daerah diminta menyiapkan diri melakukan pengecekan lapangan. "Karena enggak banyak jaring PU dan BPKP enggak banyak, bisa dibantu oleh APIP," ucapnya. Pemerintah daerah juga diminta mempelajari spesifikasi teknis agar penilaian tidak sekadar administratif. Jika bangunan dinilai tidak sesuai, temuan itu dicatat untuk diperbaiki oleh pihak pembangun.
Bagi pembaca di daerah, instruksi ini menentukan kapan koperasi desa benar-benar melayani warga. Koperasi Merah Putih dirancang sebagai simpul ekonomi desa: tempat simpan pinjam, distribusi sembako, hingga penampung hasil pertanian. Keterlambatan verifikasi berarti keterlambatan manfaat, sementara ketidaksesuaian bangunan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran jika tidak segera dikoreksi.
Dari sisi investor dan pelaku usaha, kepastian status koperasi memengaruhi rantai pasok. Koperasi yang beroperasi dengan standar jelas dapat menjadi mitra distribusi barang, penyalur pupuk, atau agregator komoditas. Sebaliknya, koperasi yang belum tervalidasi menyimpan risiko tata kelola, termasuk potensi sengketa aset dan laporan keuangan yang belum terverifikasi. Pengawasan berlapis lewat BPKP dan APIP menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menutup celah itu sebelum dana bergulir.
"Untuk mempelajari spesifikasinya seperti apa cek lapangan, cek lokasinya ya ini sesuai atau tidak sesuai spesifikasi. Kalau enggak sesuai, ya tulis enggak sesuai untuk diperbaiki lagi oleh si pembuatnya." โ Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
Yang perlu dicermati, percepatan verifikasi tidak boleh berhenti pada seremonial surat. Kualitas audit lapangan, kompetensi APIP, dan transparansi hasil temuan akan menentukan apakah 24 ribu koperasi ini menjadi mesin ekonomi desa atau sekadar deretan bangunan tanpa fungsi. Publik menunggu apakah pemerintah daerah mampu menuntaskan validasi sebelum koperasi memasuki tahap operasional penuh.



