KPK Sita 20 Koper Uang Ratusan Miliar dalam OTT ATR/BPN, 17 Orang Ditangkap
Baca dalam 60 detik
- KPK mengamankan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam 20 koper dari operasi tangkap tangan di Kementerian ATR/BPN.
- OTT ke-20 sepanjang 2026 ini menyeret 17 orang, termasuk pejabat tinggi dan politikus Golkar.
- Status hukum para pihak masih ditentukan dalam 1x24 jam sesuai KUHAP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dengan estimasi mencapai ratusan miliar rupiah yang dikemas dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penangkapan ini menandai OTT ke-20 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026, menyoroti praktik korupsi yang masih membelit sektor pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa timnya mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam denominasi rupiah dan valuta asing. "Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9). Meski demikian, penghitungan resmi masih berlangsung dan nilai pastinya belum dapat dipastikan.
OTT ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB). KPK menangkap 17 orang, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. Selain itu, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut diamankan. Hingga berita ini diturunkan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pertanahan di Indonesia. Sektor agraria kerap menjadi ladang korupsi karena melibatkan izin yang bernilai ekonomi tinggi, terutama untuk HGB di kawasan strategis seperti Bogor dan Tangerang. Praktik suap dalam pengurusan sertifikat dan izin lokasi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat iklim investasi dan merugikan masyarakat yang mengandalkan kepastian hukum atas tanah.
Pengamat antikorupsi menilai OTT ini sebagai sinyal bahwa KPK masih fokus pada sektor yang selama ini dianggap rawan. "Ini menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola pertanahan belum berjalan efektif. Penindakan harus diikuti dengan pembenahan sistem, terutama digitalisasi dan transparansi proses perizinan," ujar seorang analis kebijakan publik yang memantau kasus ini. Ia menambahkan bahwa keterlibatan politikus dari partai besar mengindikasikan bahwa korupsi di sektor ini bersifat sistemik dan melibatkan berbagai lapisan kekuasaan.
Dampak bagi perekonomian nasional pun tidak bisa diabaikan. Ketidakpastian dalam pengurusan HGB dapat menunda proyek properti dan infrastruktur, yang pada gilirannya memengaruhi penerimaan negara dan lapangan kerja. Investor, terutama asing, sering menjadikan kepastian hukum pertanahan sebagai indikator utama sebelum menanamkan modal. Jika kasus seperti ini terus berulang, kepercayaan terhadap reformasi birokrasi di Kementerian ATR/BPN bisa tergerus.
Ke depan, publik akan menantikan apakah KPK mampu mengusut tuntas aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang menikmati uang ratusan miliar tersebut. Penentuan status hukum dalam 1x24 jam akan menjadi ujian awal. Yang lebih penting, apakah penindakan ini akan diikuti dengan perbaikan menyeluruh dalam tata kelola pertanahan, atau hanya menjadi catatan hitam lain dalam daftar OTT yang tak kunjung mengubah sistem?



