Agung Winarno Didakwa TPPU: Film 'Sang Pengadil' hingga Alphard Jadi Alat Samarkan Harta Zarof Ricar
Baca dalam 60 detik
- Pengusaha Agung Winarno menghadapi dakwaan pencucian uang terkait upaya menyembunyikan aset milik terpidana suap Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
- Jaksa mengungkap modus melalui investasi film 'Sang Pengadil' dan penyamaran kendaraan mewah serta dokumen perkebunan sawit.
- Perkara ini menyoroti celah penelusuran aset hasil korupsi yang melibatkan sektor kreatif dan properti, dengan implikasi pada penegakan hukum Indonesia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadi panggung dakwaan terhadap pengusaha Agung Winarno yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyembunyikan harta milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum pada Senin (14/9/2026), menandai babak baru dalam upaya negara membongkar aliran dana korupsi yang melibatkan sektor kreatif dan aset properti.
Zarof Ricar sendiri telah menjadi terpidana dalam kasus pemufakatan suap putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur. Kini, perhatian beralih pada Agung yang diduga berperan sebagai perantara untuk mengaburkan jejak kekayaan Zarof. Jaksa mengungkap sejumlah modus yang dinilai sistematis, mulai dari investasi film hingga penyamaran kendaraan mewah dan dokumen aset perkebunan sawit.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan bahwa produksi film 'Sang Pengadil' diduga menjadi kendaraan untuk mencampur dana hasil korupsi. Kebutuhan modal awal film tersebut mencapai Rp5 miliar, yang berasal dari tiga pihak. Setelah terjadi pembengkakan biaya, para investor kembali menyuntikkan dana. Agung dan Zarof masing-masing menambah Rp883 juta, sementara Giri Pratama menyetor Rp1,7 miliar. Setelah film diproduksi dan diputar, Agung bersama Zarof disebut memperoleh bagian keuntungan dari penjualan tiket.
Modus lain yang diungkap adalah penyembunyian satu unit Toyota Alphard hitam milik Zarof Ricar. Mobil tersebut disimpan di rumah kosong milik Agung di Jakarta Selatan. Pelat nomor asli B 169 ZEN diganti menjadi B 700 BH, yang diklaim sebagai pelat mobil Alphard milik Agung. Jaksa menyatakan Alphard itu merupakan kendaraan operasional PT Raja Indonesia, perusahaan milik Zarof Ricar. Selain itu, Agung juga didakwa menyembunyikan sejumlah dokumen aset perkebunan sawit yang disebut milik Zarof.
"Bahwa dalam proses produksi, terjadi pembengkakan biaya, sehingga ketiganya kembali melakukan penyertaan modal," ucap jaksa di persidangan.
Perkara ini menyoroti bagaimana aset hasil korupsi dapat disamarkan melalui berbagai instrumen, termasuk industri film yang tengah tumbuh. Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam melacak aliran dana yang melibatkan sektor kreatif dan properti. Keberhasilan membongkar modus semacam ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, sekaligus memberikan sinyal bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku pencucian uang.
Dari perspektif investor dan pelaku pasar, transparansi kepemilikan aset dan due diligence menjadi semakin krusial. Kasus ini mengingatkan bahwa investasi di sektor kreatif maupun properti dapat menjadi celah penyamaran dana ilegal jika tidak diawasi ketat. Regulator dan lembaga keuangan dituntut memperkuat mekanisme anti-pencucian uang, termasuk verifikasi sumber dana dan pelaporan transaksi mencurigakan.
Ke depan, publik akan menantikan bagaimana pengadilan menilai alat bukti yang diajukan jaksa, termasuk keterkaitan film 'Sang Pengadil' dengan aliran dana korupsi. Jika terbukti, putusan ini dapat menjadi preseden penting bagi penanganan TPPU yang melibatkan industri kreatif. Akankah kasus ini mendorong pembaruan regulasi untuk menutup celah serupa di masa mendatang?



