Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo Memasuki Babak Akhir, Putusan Ganti Rugi Rp206 Juta Dibacakan Besok
Baca dalam 60 detik
- Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dijadwalkan membacakan putusan praperadilan lanjutan yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026) pukul 13.00 WIB.
- Gugatan kali ini menuntut kompensasi materiil senilai Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah dalam putusan sebelumnya, dengan Kemenkeu ditarik sebagai turut termohon II.
- Perkara ini menjadi ujian bagi mekanisme akuntabilitas aparat penegak hukum dan preseden bagi warga negara yang menempuh jalur praperadilan berulang.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memastikan akan membacakan putusan praperadilan jilid kelima yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026) pukul 13.00 WIB. Kepastian itu diperoleh setelah seluruh pihak menuntaskan penyerahan berkas kesimpulan dalam persidangan Senin (14/9/2026). "Putusan akan kami bacakan besok jam satu siang," ujar Ketut di ruang sidang.
Gugatan kali ini berpusat pada tuntutan ganti rugi senilai Rp206 juta. Angka tersebut diklaim sebagai kompensasi atas penangkapan dan penahanan Roy yang pada putusan praperadilan sebelumnya dinyatakan tidak sah. Yang membedakan dari empat jilid sebelumnya, Kementerian Keuangan kini ditarik sebagai turut termohon II. Langkah ini diambil menyusul instruksi hakim dalam persidangan terdahulu agar tuntutan kompensasi memiliki pihak yang berwenang mengeksekusi anggaran negara.
Selain Kemenkeu, Roy menyeret sejumlah pihak sebagai termohon, termasuk Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jakarta melalui Aspidum, Kajari Jakarta Selatan, dan tim jaksa penuntut umum didudukkan sebagai turut termohon I. Konfigurasi ini menandai bahwa perkara tidak lagi sekadar berhenti di ranah penyidikan, melainkan menyeret institusi fiskal dan kejaksaan sekaligus.
Perkara ini berakar pada kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran opini publik terkait tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo. Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut. Dalam beberapa kesempatan, ia menantang agar Jokowi selaku pelapor hadir langsung di persidangan untuk membuktikan keaslian ijazahnyaโsebuah permintaan yang hingga kini tidak terpenuhi.
"Putusan akan kami bacakan besok jam 1 (siang)," ucap Hakim Ketut di ruang sidang, Senin (14/9/2026).
Bagi publik Indonesia, praperadilan jilid kelima ini bukan sekadar kelanjutan sengketa hukum pribadi. Ia menyoroti dua hal sekaligus: pertama, sejauh mana mekanisme praperadilan dapat menjadi instrumen efektif untuk mengoreksi kesewenangan penegak hukum; kedua, bagaimana negara mengeksekusi kewajiban ganti rugi ketika putusan telah berkekuatan hukum. Keterlibatan Kemenkeu sebagai eksekutor anggaran menandakan bahwa hakim ingin memastikan putusan tidak berhenti sebagai kertas tanpa implikasi fiskal.
Dari perspektif investor dan pelaku usaha, kepastian hukum dalam perkara seperti ini menjadi sinyal penting. Ketika aparat penegak hukum dapat digugat dan negara diminta membayar kompensasi, ada preseden bahwa penyalahgunaan wewenang memiliki konsekuensi anggaran. Namun, proses berulang hingga jilid kelima juga memunculkan pertanyaan tentang efisiensi sistem peradilan dan beban biaya yang ditanggung negaraโbaik dari sisi waktu, sumber daya, maupun potensi pembayaran kompensasi.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa praperadilan seharusnya menjadi saluran cepat untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan, bukan arena yang terus diperpanjang. Jika putusan besok kembali memenangkan sebagian tuntutan Roy, maka negara harus menyiapkan mekanisme pembayaran yang transparan. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, pertanyaan tentang akuntabilitas aparat dalam kasus yang sama tetap terbuka.
Yang perlu dicermati, putusan ini juga akan menjadi rujukan bagi perkara-perkara serupa di masa depan. Apakah hakim akan memperluas tanggung jawab fiskal negara atas kesalahan prosedural penyidik, atau justru membatasi ruang ganti rugi? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah perlindungan hak warga negara di hadapan aparat penegak hukum.



