Rekening Massal 200 Juta Warga: DPR Minta Pemerintah Jamin Privasi Data
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi XI DPR Hasanuddin Wahid menekankan bahwa pembukaan rekening massal untuk 200 juta orang harus disertai perlindungan data pribadi yang ketat.
- Kekhawatiran muncul karena data nasabah berpotensi disalahgunakan untuk iklan bertarget atau bahkan penipuan jika tidak diatur dengan benar.
- DPR akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, sementara pemerintah menargetkan realisasi sebelum akhir 2026 dengan dana awal Rp50 ribu per rekening.

Anggota Komisi XI DPR RI Hasanuddin Wahid menyoroti rencana pemerintah membuka rekening massal bagi 200 juta warga Indonesia. Ia menegaskan bahwa kebijakan ambisius ini tidak boleh mengabaikan aspek keamanan dan privasi data pribadi. Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri kuliah perdana di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Senin (9/2/2026).
Menurut Hasanuddin, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai potensi kebocoran data. โAda yang bertanya, jika data sudah masuk ke sistem, lalu muncul iklan penawaran di ponsel, bagaimana? Itu harus dijawab pemerintah,โ ujarnya. Ia menilai jaminan perlindungan data menjadi prasyarat agar program ini diterima publik.
Pemerintah sendiri sedang menyiapkan mekanisme pembukaan rekening massal melalui BRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Setiap rekening akan mendapat dana awal Rp50 ribu, dan targetnya dimulai sebelum akhir 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan.
Hasanuddin mendorong sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan program. โKebijakan ini baik, tetapi harus dipastikan masyarakat merasa aman ketika data mereka masuk ke perbankan. Selama berdampak positif, terutama bagi anak muda dan sektor keuangan, kami mendukung,โ katanya. DPR akan terus memantau eksekusi dan keberlanjutan kebijakan ini.
โPemerintah pastinya sudah punya pertimbangan soal rekening massal itu, namun pertanyaan masyarakat soal keamanan data harus dijawab.โ โ Hasanuddin Wahid, Anggota Komisi XI DPR RI
Bagi pembaca Indonesia, khususnya investor dan profesional, program ini berpotensi memperluas basis nasabah perbankan dan mendorong inklusi keuangan. Namun, tanpa regulasi perlindungan data yang kuat, risiko kebocoran dan penyalahgunaan informasi bisa menurunkan kepercayaan publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyebut pembukaan rekening massal strategis untuk keberlanjutan literasi keuangan. Keberhasilan program ini akan bergantung pada keseimbangan antara ambisi inklusi dan pengamanan data pribadi.
Ke depan, publik akan menantikan detail teknis perlindungan data, mekanisme pengaduan, dan sanksi jika terjadi pelanggaran. Tanpa itu, rekening massal bisa menjadi bumerang bagi pemerintah dan industri perbankan.



