KPK Sita Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Suap Proyek Melebar
Baca dalam 60 detik
- KPK menggeledah kediaman pengusaha Adi Sumarta dan menyita barang bukti elektronik untuk mengungkap aliran suap proyek di Bengkulu.
- Penyidik telah menyita rumah mewah dan mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy, yang diduga menerima uang dari proyek PUPR.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari suap ijon di Rejang Lebong yang menyeret Bupati Muhammad Fikri Thobari, dengan Sprindik umum yang memungkinkan penetapan tersangka baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah pihak swasta, Adi Sumarta, di Bengkulu pada Minggu (13/9) malam. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di Rejang Lebong dan sekitarnya. Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Adi Sumarta dikenal sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, barang bukti elektronik tersebut akan diekstraksi guna membantu pengungkapan kasus. "Penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE)," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (14/9). Langkah ini menandakan KPK tengah menelusuri aliran dana dan komunikasi para pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, KPK telah menyita sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu. Vinna diduga menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Kota Bengkulu serta dari pihak swasta. Penyidikan ini juga mengungkap adanya keterkaitan antara kasus di Rejang Lebong dan Kota Bengkulu, di mana seorang pihak swasta diduga terlibat dalam suap di kedua wilayah tersebut.
Kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi pintu masuk penyidikan lebih luas. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang memungkinkan penyidik menetapkan tersangka baru seiring berjalannya proses. Hingga kini, belum ada tersangka baru yang diumumkan, namun serangkaian penggeledahan menunjukkan KPK serius membongkar praktik korupsi di sektor infrastruktur daerah.
"Kami akan mengekstraksi barang bukti elektronik untuk telaah dan analisis, guna membantu pengungkapan perkara," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Praktik suap ijon proyekโdi mana kontraktor memberikan uang muka kepada pejabat untuk memenangkan tenderโtelah lama menjadi momok dalam pengadaan barang dan jasa di daerah. Modus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengorbankan kualitas infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat. Pengungkapan kasus di Bengkulu ini menjadi cermin betapa rentannya sistem pengawasan proyek pemerintah daerah terhadap intervensi politik dan bisnis.
Bagi Indonesia, kasus ini menyoroti pentingnya reformasi tata kelola anggaran di tingkat kabupaten/kota. KPK berulang kali menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga pencegahan melalui transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif mengawasi proyek-proyek di wilayahnya, terutama yang bersumber dari dana APBD dan APBN.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dari kalangan swasta maupun pejabat. Proses ekstraksi barang bukti elektronik akan menjadi kunci untuk membuka tabir aliran dana yang lebih besar. Jika tidak ada terobosan, kepercayaan terhadap upaya pemberantasan korupsi bisa kembali dipertanyakan.



