KPK Telusuri Aliran Rekening Eks Ajudan Ridwan Kamil dalam Skandal Iklan bank bjb
Baca dalam 60 detik
- KPK memeriksa Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Ridwan Kamil, untuk mendalami transaksi rekening terkait dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb.
- Penyidik juga menggali informasi dari dua saksi lain, Befiboi Rizqi Nurkanda dan Wena Natasha Olivia, guna memetakan aliran dana.
- Kasus ini telah menyeret empat tersangka yang ditahan sejak Agustus 2026, sementara mantan Dirut bank bjb dan Ridwan Kamil juga telah dimintai keterangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengulik dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb). Kali ini, penyidik menyoroti transaksi keuangan di rekening Randy Kusumaatmadja, yang pernah menjabat sebagai asisten pribadi Gubernur Jawa Barat 2018-2023, Ridwan Kamil. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Jawa Barat, pada Senin (14/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa fokus pemeriksaan adalah mengonfirmasi berbagai transaksi di rekening para saksi. "Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi," ujar Budi melalui keterangan tertulis. Selain Randy, KPK juga memeriksa Befiboi Rizqi Nurkanda, pengurus PT Tjuan Pakar Runding yang pernah menjadi staf honorer bagian rumah tangga gubernur, serta Wena Natasha Olivia, seorang ibu rumah tangga. Ketiganya dimintai keterangan untuk memperjelas pola aliran dana yang diduga terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus ini pada 10 Agustus 2026. Mereka adalah Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, dari 10 hingga 29 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta (10/8) malam, menegaskan bahwa penahanan tersebut merupakan langkah awal untuk mendalami peran masing-masing tersangka. "Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya. Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan, namun dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb diduga melibatkan sejumlah perusahaan dan oknum pejabat.
"Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret nama besar, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang telah diperiksa KPK. Meski demikian, status hukum Ridwan Kamil belum diumumkan secara resmi. Sebelumnya, pada 9 September 2026, KPK juga memeriksa mantan Direktur Utama bank bjb periode 2019-Maret 2025, Yuddy Renaldi. Pemeriksaan tersebut diduga untuk mendalami kebijakan pengadaan iklan yang diduga fiktif atau mark-up.
Bagi publik Jawa Barat dan nasional, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan bank pembangunan daerah. Bank bjb merupakan salah satu BUMD dengan aset signifikan, sehingga dugaan korupsi di dalamnya berpotensi merugikan keuangan daerah dan kepercayaan nasabah. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas aliran dana, termasuk ke rekening pribadi para pihak yang diduga terlibat. Penelusuran transaksi rekening menjadi kunci untuk membuktikan adanya aliran dana tidak sah.
Ke depan, publik menantikan apakah KPK akan menetapkan tersangka baru, termasuk dari kalangan pejabat atau mantan pejabat daerah. Selain itu, pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD perlu diperkuat agar kasus serupa tidak terulang. Apakah kasus ini akan menjadi titik balik penegakan hukum di sektor keuangan daerah, atau justru berhenti di tengah jalan? Waktu yang akan menjawab, namun tekanan publik untuk transparansi semakin besar.



