Kasasi Ditolak, Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung menolak kasasi Marcella Santoso, memperkuat vonis 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
- Putusan ini menutup upaya hukum terakhir advokat tersebut dalam skandal suap vonis lepas ekspor CPO.
- Uang pengganti Rp21,6 miliar yang dibebankan menandakan pengadilan serius mengejar aset korupsi.

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Marcella Santoso, Selasa (14/9/2026). Dengan putusan tersebut, Marcella harus menjalani hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Perkaranya kini berkekuatan hukum tetap.
Putusan kasasi nomor 9819 K/PID.SUS/2026 itu diketok pada 2 September 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi, dengan anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Amar putusan menyatakan menolak kasasi penuntut umum sekaligus kasasi terdakwa. Artinya, tidak ada perubahan atas vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Mei 2026.
Pada tingkat banding, majelis hakim yang dipimpin Joni memperberat hukuman Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara. Uang pengganti yang dibebankan juga naik dari Rp16,2 miliar menjadi Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara. Hakim banding menilai Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari suap untuk mengurus vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Marcella dan suaminya, Ariyanto Bakri, yang juga advokat, didakwa menyuap hakim agar ketiga perusahaan itu lepas dari jerat hukum. Total suap mencapai USD4 juta atau sekitar Rp60 miliar. Dari jumlah itu, USD2 juta dinikmati Marcella dan Ariyanto, sedangkan sisanya mengalir ke mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, lalu diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara CPO.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026 menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Marcella. Ariyanto divonis 16 tahun. Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti Rp16,2 miliar. Sementara itu, M Syafei, eks Head of Social Security and License Wilmar Group, dihukum karena terbukti melakukan suap bersama-sama, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU. Adapun advokat Junaedi Saibih dibebaskan karena tidak terbukti menyuap.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian petikan putusan banding.
Penolakan kasasi ini menegaskan bahwa upaya hukum Marcella telah habis. Ia akan segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa hukuman. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Marcella dan Ariyanto masing-masing 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari, serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun. Tuntutan itu tidak sepenuhnya dikabulkan, namun putusan akhir tetap memberatkan.
Bagi publik, perkara ini menjadi cermin betapa mahalnya integritas penegakan hukum. Suap yang melibatkan advokat, panitera, dan hakim menunjukkan rantai mafia peradilan yang sistematis. Vonis 15 tahun dan uang pengganti puluhan miliar menjadi sinyal bahwa MA tidak memberi ruang bagi upaya kriminalisasi putusan. Namun, pertanyaan besarnya: apakah hukuman ini cukup membuat jera para pelaku lain yang masih berkeliaran di lorong-lorong pengadilan?



