Tersangka Penggelapan Rp37,4 M Ditangkap Usai 3 Tahun di Singapura, Kuasa Hukum: Itu Berobat, Bukan Kabur
Baca dalam 60 detik
- Erick Soedjasa, buron sejak 2023 dalam kasus dugaan penggelapan jabatan senilai Rp37,4 miliar, akhirnya ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya.
- Kuasa hukum membantah kliennya melarikan diri ke Singapura; ia mengklaim Erick menjalani pengobatan dan berniat pulang untuk menyelesaikan perkara.
- Penangkapan ini membuka babak baru penegakan hukum ekonomi di Indonesia, sekaligus menguji efektivitas red notice dan pengawasan lintas negara.

Setelah lebih dari tiga tahun menghilang dari radar penegak hukum, Erick Soedjasa, pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023 dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp37,4 miliar, akhirnya dibekuk penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penangkapan berlangsung di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/9/2026), beberapa saat setelah ia tiba dari Singapura.
Kuasa hukum Erick, Hapsoro Wahyu, langsung angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat melarikan diri. Menurut Hapsoro, keberadaan Erick di Singapura murni untuk menjalani perawatan medis yang didukung rekam medis resmi. "Sejak 2022, Erick ke Singapura untuk berobat. Ada bukti rekam medisnya. Jadi ini bukan pelarian," ujar Hapsoro di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Hapsoro menambahkan, Erick sebenarnya sudah lama ingin pulang ke Indonesia. Namun, niat itu urung terwujud karena adanya pihak-pihak tertentu yang menakut-nakuti dengan ancaman penangkapan. "Dia tidak paham masalah hukum, sehingga informasi yang menyesatkan itu membuatnya ragu," jelasnya. Ia juga menyebut bahwa upaya kepulangan melalui Bandara Soekarno-Hatta sempat gagal akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang membatalkan penerbangan.
Lebih jauh, Hapsoro membantah keterlibatan Erick dalam kasus penggelapan tersebut. Ia menyatakan kliennya tidak duduk dalam struktur operasional perusahaan dan tidak mengetahui adanya rekayasa bisnis reseller yang menjadi pangkal perkara. Adapun uang senilai Rp4 miliar yang diterima Erick, menurut Hapsoro, berasal dari pelunasan utang tersangka Rionald Anggara Soerjanto serta ucapan terima kasih dari tersangka Michael WW Cheung.
"Kami minta maaf kepada pelapor, tetapi ini bukan karena kabur. Erick benar-benar berobat," tegas Hapsoro.
Penangkapan Erick menjadi ujian bagi efektivitas kerja sama penegakan hukum lintas negara, terutama dalam melacak buron ekonomi yang bersembunyi di yurisdiksi lain. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam bisnis reseller dan pengelolaan keuangan perusahaan, yang kerap menjadi celah terjadinya penggelapan. Bagi pelaku usaha di Indonesia, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tata kelola yang ketat dan audit internal yang independen bukan sekadar formalitas, melainkan benteng utama melindungi aset perusahaan.
Dari sisi investor, penangkapan ini dapat memperkuat persepsi positif terhadap upaya pemerintah memberantas kejahatan ekonomi. Namun, publik masih menanti apakah proses hukum akan berjalan transparan dan adil, mengingat klaim kuasa hukum yang menyebut kliennya tidak terlibat. Penyidik perlu membuktikan secara material peran Erick dalam skema penggelapan tersebut, termasuk aliran dana Rp4 miliar yang ia terima.
Ke depan, kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi penanganan buron ekonomi lainnya. Apakah aparat mampu mengungkap jaringan yang lebih luas, ataukah ini hanya ujung dari praktik yang lebih sistemik? Yang jelas, penangkapan Erick Soedjasa menandai babak baru dalam penegakan hukum ekonomi Indonesia, sekaligus mengingatkan bahwa batas negara bukan lagi tempat berlindung yang aman bagi mereka yang diduga merugikan keuangan publik.



