Dendam 11 Tahun Berujung Maut: Pemuda Surabaya Tewaskan Pembunuh Ibunya di Sampang
Baca dalam 60 detik
- AN (27) ditangkap polisi tujuh jam setelah membacok M Hasan (53) di Sampang, Madura, karena dendam atas kematian ibunya pada 2015.
- Pelaku melacak dan mengintai korban selama sebulan sebelum menghabisi nyawanya dengan celurit 33 cm.
- Kasus ini menyoroti efektivitas pembinaan narapidana dan potensi balas dendam pasca-hukuman.

Seorang pemuda berinisial AN (27) asal Surabaya ditangkap polisi setelah membunuh M Hasan (53), seorang nelayan asal Desa Banjar Tabulu, Sampang, Madura. Pembunuhan yang terjadi di Jalan Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang, itu dilatarbelakangi dendam lama: Hasan pernah membunuh ibu AN pada 2015 dan telah menjalani hukuman penjara.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (10/9) sekitar pukul 02.00 WIB. AN yang telah menunggu sejak pukul 23.45 WIB melihat sepeda motor Hasan terparkir di dekat lokasi sandar perahu. Ketika Hasan berjalan membawa timba berisi ikan, AN langsung menyerang dari belakang dengan celurit sepanjang 33 cm. "Pelaku membacok korban pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh tengkurap," ujar Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, seperti dikutip detikJatim.
Setelah kejadian, warga berusaha menolong Hasan, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi yang menerima laporan bergerak cepat dan menangkap AN sekitar pukul 09.00 WIB, hanya tujuh jam setelah aksi tersebut. "Motif pelaku adalah balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu," tambah Anang.
Dari pengakuan AN, ia menyimpan dendam sejak ibunya tewas dianiaya Hasan pada 2015. Meskipun Hasan telah dipenjara, AN tetap memendam kemarahan. Setelah mendengar Hasan bebas, AN melacak keberadaannya dan mengintai aktivitas korban selama kurang lebih sebulan. "Pelaku mempelajari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar, hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya," jelas Anang.
Kasus ini mencuatkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pemasyarakatan dalam membina narapidana. Menurut kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, pembalasan dendam pasca-hukuman sering terjadi ketika korban atau keluarga merasa keadilan belum tercapai. "Program rehabilitasi di lapas perlu menekankan rekonsiliasi dan dukungan psikologis, bukan sekadar hukuman," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kurangnya pendampingan bagi keluarga korban dapat memicu siklus kekerasan.
Di Indonesia, kasus balas dendam seperti ini bukan pertama kali. Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan bahwa sepanjang 2025, terdapat setidaknya 15 kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi dendam lama. Tingginya angka tersebut mengindikasikan perlunya pendekatan restoratif dalam penyelesaian konflik, terutama di daerah dengan tingkat kekerasan tinggi.
Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang membantu AN. Saat ini, AN ditahan di Polres Sampang dan terancam hukuman berat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya menyimpan dendam berkepanjangan. "Kami mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala permasalahan kepada hukum," tegas Anang.
Ke depan, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap program pembinaan narapidana dan perlindungan bagi keluarga korban kejahatan. Apakah sistem peradilan pidana kita sudah cukup memberikan keadilan dan mencegah balas dendam? Pertanyaan ini relevan untuk memastikan tidak ada lagi nyawa melayang akibat dendam yang tak terselesaikan.



