Keracunan MBG di Karo Naik ke Penyidikan, Kejari Terima SPDP Polisi
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Negeri Karo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Karo atas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa.
- Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, sementara penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan KUHP.
- Badan Gizi Nasional (BGN) telah mencopot kepala SPPG dan menyegel dapur operasional, namun perbaikan tata kelola MBG menjadi ujian kredibilitas program prioritas pemerintah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Karo terkait insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 353 siswa dari sejumlah sekolah di Kabupaten Karo. SPDP tersebut diterima pada 20 Agustus 2026, namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, mengungkapkan bahwa penyidikan masih berjalan di tingkat kepolisian. "SPDP masuk tanggal 20 Agustus 2026. Tersangka masih lidik," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/9). Menurut Dona, penyidik menjerat kasus ini dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 135 jo Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, hingga Pasal 343 ayat 1 dan Pasal 474 ayat 2 KUHPidana.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan. Saat dikonfirmasi, ia hanya meminta agar pertanyaan dialihkan ke Humas Polres Karo atau Kasat Reskrim. Sikap ini menyisakan tanda tanya mengenai sejauh mana proses hukum akan berjalan, terutama karena kasus ini menyangkut program strategis nasional yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat.
Insiden ini mencuat setelah Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan bahan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait. Kepala BGN Sudaryono menyatakan bahwa ikan sebagai lauk tidak disimpan di freezer sebagaimana prosedur, sehingga memicu kontaminasi. "Tindakan administratif juga sudah diambil, pencopotan Kepala SPPG terkait dan penyegelan dapur operasional," kata Sudaryono dalam akun Instagram resminya, Jumat (14/8). Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Bupati Karo, Antonius Ginting, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memeriksa sampel sisa lauk.
Meski demikian, langkah administratif tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kejadian ini memperlihatkan lemahnya pengawasan rantai pasok dan standar keamanan pangan dalam program MBG yang menargetkan puluhan juta penerima manfaat. Sudaryono sendiri mengakui bahwa trauma tidak hanya dialami siswa, tetapi juga keluarga. "Saya tahu, saya paham yang trauma bukan hanya siswa siswinya, tapi juga ada keluarga traumatis dan saya memahami itu dan kita akan terus perbaiki," ujarnya di kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Kasus ini bukan yang pertama. Sudaryono menyebut telah ada dua kasus keracunan MBG yang naik ke penyidikan, termasuk di Karo. Ia juga menyoroti insiden serupa di Sidoarjo, Agam, dan Rembang. "Beberapa hari terakhir ini kemudian tersebar berita adanya keracunan di Sidoarjo, di Agam, kemudian tadi di mana? Di Lasem ya, ini di Rembang ya. Ini tentu saja kami sangat, sangat terpukul sebetulnya. Tapi ini dan kami tidak boleh menyerah," imbuhnya. Pernyataan itu menegaskan bahwa persoalan MBG tidak tunggal, melainkan sistemik.
Dari sisi hukum, penetapan tersangka menjadi krusial untuk mengukur keseriusan penegakan hukum. Selama penyidikan tidak menghasilkan tersangka, publik akan menilai bahwa kasus ini berpotensi mandek. Apalagi, pasal-pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana yang cukup berat, mulai dari denda hingga kurungan penjara. Kejari Karo menyatakan akan terus mengawal proses hukum, namun tanpa tersangka, sulit mengharapkan efek jera.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola program MBG yang digadang-gadang sebagai intervensi gizi untuk menekan prevalensi stunting. Jika tidak ditangani secara transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap program prioritas pemerintah bisa tergerus. Dampaknya tidak hanya pada penerima manfaat, tetapi juga pada investasi sumber daya manusia jangka panjang. Pemerintah perlu memastikan bahwa standar keamanan pangan tidak dikorbankan demi percepatan cakupan.
Ke depan, pertanyaannya sederhana: akankah penyidikan ini mengungkap aktor di balik kelalaian, ataukah berhenti pada sanksi administratif? Masyarakat menanti jawabannya, karena nyawa dan masa depan anak-anak bangsa dipertaruhkan.



