Agung Winarno Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar: Film Sang Pengadil hingga Kebun Sawit
Baca dalam 60 detik
- Pengusaha Agung Winarno menghadapi dakwaan pencucian uang atas perannya menyembunyikan aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
- Jaksa mengungkap aliran dana haram ke produksi film Sang Pengadil, penyamaran dokumen kebun sawit, dan manipulasi identitas kendaraan mewah.
- Sidang pembuktian dijadwalkan dengan 51 saksi dan dua ahli, sementara Zarof Ricar masih berstatus tersangka dalam perkara terpisah.

Pengusaha Agung Winarno resmi didakwa oleh jaksa penuntut umum atas dugaan membantu menyamarkan dan menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana yang dimiliki bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/9/2026), dengan ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah didampingi hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Andi Saputra.
Jaksa menilai Agung tidak sekadar menerima aliran dana, tetapi juga aktif merekayasa berbagai aset agar tidak dapat dilacak penyidik. Modus yang diuraikan mencakup pembiayaan produksi film layar lebar, penyembunyian dokumen kepemilikan perkebunan kelapa sawit, penggantian pelat nomor kendaraan mewah, hingga penukaran uang tunai ke mata uang asing. Perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum Indonesia dalam membongkar jaringan pencucian uang yang melibatkan pejabat tinggi peradilan.
Hubungan antara Agung dan Zarof terungkap dalam persidangan bermula dari pertemuan saat ibadah haji pada 2011. Kedekatan mereka berlanjut ketika Zarof memasuki masa purnatugas pada 2022. Jaksa mengungkap bahwa keterlibatan Agung dalam perkara ini bermula dari kerja sama pembuatan film Sang Pengadil pada 2024, yang membutuhkan biaya Rp 5 miliar. Zarof dan Agung masing-masing menyetor Rp 2 miliar, sementara sisanya ditanggung pihak rumah produksi. Ketika biaya membengkak, Zarof kembali menyuntikkan dana tambahan sekitar Rp 883,82 juta.
Setelah film tayang, Zarof disebut memperoleh keuntungan Rp 421,39 juta yang dialirkan secara bertahap melalui rekening atas nama Agung. Dana itu disimpan dan disamarkan, dengan kesepakatan akan diambil Zarof saat dibutuhkan. Namun, pada 24 Oktober 2024, Zarof ditangkap penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah penangkapan itu, Zarof menitipkan satu unit Toyota Alphard hitam milik perusahaannya, PT Raja Indonesia, kepada Agung. Mobil berpelat B 169 ZEN itu kemudian dipindahkan ke sebuah rumah kosong di Dukuh Patra, Jakarta Selatan, dan pelat nomornya diganti dengan B 700 BH milik Agung untuk mengelabui penyidik.
"Keuntungan film Sang Pengadil milik Zarof Ricar disimpan oleh terdakwa Agung dan akan diambil oleh Zarof Ricar apabila dibutuhkan," kata jaksa dalam surat dakwaan.
Selain itu, jaksa mengungkap permintaan Zarof pada Januari 2026 melalui pesan WhatsApp agar Agung menukarkan uang Rp 1 miliar ke dolar Singapura untuk membayar fee pengacara. Agung juga dituduh menyembunyikan ribuan dokumen aset perkebunan sawit milik Zarof. Dokumen tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kantor PT Guntur Satria Perkasa, berupa lima boks surat keterangan ganti rugi (SKGR) milik PT Sinario Palm Oil. Dokumen itu dipindahkan dari penguasaan Zarof ke kantor Agung agar aset tidak lagi dalam penguasaan langsung pemilik sebenarnya.
Jaksa juga mengungkap niat Zarof menyembunyikan kekayaan melalui investasi kebun sawit sejak 2008. Ia meminta orang kepercayaannya, Ali Amran, menjalankan bisnis tersebut. Pada 2010, Zarof memberikan Rp 1 miliar kepada Ali untuk membeli lahan seluas 3.155 hektar di Guntung, Dumai, Riau, yang dikelola PT Sinar Riau Palm Oil. Agar operasional lahan memiliki payung hukum, Zarof menyuruh Ali membuat perusahaan berbadan hukum PT Sri Guntung Sumagek, yang kemudian diubah nama menjadi PT Sinar Riau Palm Oil. Nama Zarof sengaja tidak dicantumkan dalam struktur kepengurusan atau kepemilikan resmi periode 2014-2022 untuk memutus keterkaitan langsung. Meski demikian, modal perusahaan sebesar Rp 5 miliar bersumber dari harta Zarof. Dari pengelolaan kebun itu, Zarof rutin menerima keuntungan Rp 70 juta per bulan.
Dalam persidangan, Agung menyatakan memahami materi dakwaan dan memilih tidak mengajukan eksepsi. "Saya tidak mengajukan eksepsi. Secara pribadi saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi dan telah merepotkan yang mulia majelis hakim serta rekan-rekan penuntut umum," ujar Agung. Jaksa menyiapkan 51 saksi, dua ahli, dan dokumen bukti lainnya. Sidang berikutnya dijadwalkan Senin (21/9/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Perkara ini menyoroti kerentanan sistem pengawasan aset di Indonesia, terutama ketika pejabat publik menggunakan pihak ketiga untuk menyamarkan kepemilikan. Praktik pencucian uang melalui investasi sektor riil seperti perkebunan sawit dan industri film menunjukkan modus yang semakin kompleks. Ke depan, publik akan menantikan apakah jaksa mampu membuktikan aliran dana haram ini hingga ke penerima manfaat akhir, sekaligus menguji efektivitas rezim anti-pencucian uang di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.



