Dua Kubu Advokat Minta MK Pertahankan UU Polri, Uji Formil Dianggap Cacat Prosedur
Baca dalam 60 detik
- Dua kelompok advokat mendesak Mahkamah Konstitusi menolak gugatan formil terhadap UU Polri yang dinilai cacat prosedur.
- Para penggugat mempersoalkan tidak adanya harmonisasi di Baleg DPR dan minimnya partisipasi publik dalam pembentukan UU.
- Putusan MK akan menentukan apakah UU Polri yang baru tetap berlaku atau harus dibatalkan karena alasan prosedural.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (8/9/2026). Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, dua kelompok advokat secara tegas meminta para hakim konstitusi untuk menolak permohonan uji formil dan mempertahankan keberlakuan UU yang baru disahkan tersebut.
Gugatan uji formil ini diajukan oleh dua pihak berbeda. Pertama, Zulfikar Putra Utama, peneliti dari Indonesia Parliament Center, bersama Muhammad Ezra Suhaeri, Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, dengan nomor perkara 251/PUU-XXIV/2026. Kedua, advokat Syamsul Jahidin dan kawan-kawan yang terdaftar dengan nomor 258/PUU-XXIV/2026. Keduanya sama-sama mempersoalkan proses pembentukan UU Polri yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pokok persoalan yang diangkat para pemohon cukup mendasar. Mereka menilai RUU Polri tidak melalui tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum akhirnya ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Selain itu, proses pembahasan dinilai mengabaikan sejumlah asas penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti asas keterbukaan, kedayagunaan, kehasilgunaan, serta partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
Di sisi lain, kehadiran dua kelompok advokat yang meminta MK menolak gugatan tersebut menunjukkan adanya polarisasi pandangan di kalangan profesional hukum. Mereka yang menolak uji formil menilai bahwa UU Polri yang baru merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat institusi kepolisian, dan gugatan prosedural justru dapat menghambat reformasi internal yang tengah berjalan. Langkah ini juga dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas hukum di tengah dinamika politik yang masih panas pasca-pengesahan UU tersebut.
Menariknya, pengujian formil ini menyoroti praktik pembentukan undang-undang di Indonesia yang kerap kali mengabaikan aspek partisipasi publik. Jika MK mengabulkan permohonan para pemohon, maka konsekuensinya bukan hanya pembatalan UU Polri, tetapi juga menjadi preseden bagi UU lain yang proses pembentukannya serupa. Sebaliknya, jika MK menolak, maka pesan yang tersirat adalah bahwa prosedur legislasi yang ada masih dianggap sah meskipun terdapat celah partisipasi yang minim.
Bagi Indonesia, keputusan MK nanti akan berdampak luas pada tata kelola kepolisian dan kepercayaan publik terhadap proses legislasi. Publik tentu berharap MK dapat memberikan kepastian hukum yang adil, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak partisipasi warga negara. Apakah MK akan berani membatalkan UU yang baru lahir, atau justru memilih untuk mempertahankan status quo demi stabilitas? Jawabannya akan menjadi penentu arah reformasi hukum di tanah air.



