Eks Jampidsus Diperiksa Kejagung, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Surat Panggilan
Baca dalam 60 detik
- Kejagung memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait Asabri dan Jiwasraya.
- Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur karena surat panggilan merujuk pada penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan putusan praperadilan.
- Kasus ini menguji koordinasi antarpenegak hukum dan berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap transparansi proses hukum.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menghadapi pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (8/9/2026). Langkah ini menandai eskalasi penegakan hukum atas dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, dua BUMN yang kasusnya telah menguras perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir.
Kehadiran Febrie di Gedung Utama Kejagung kali ini bukan sekadar formalitas. Ia datang dengan pendampingan kuasa hukum, Febri Diansyah, dan menyatakan sikap kooperatif. Namun, di balik kesediaan itu, tim kuasa hukum menyiratkan adanya persoalan mendasar yang layak dikritisi: dasar hukum pemanggilan yang dinilai tidak lazim.
Febri Diansyah mengaku heran lantaran surat panggilan yang diterima kliennya mencantumkan dokumen dari proses penegakan hukum yang berjalan di institusi lain. Surat tersebut, menurut dia, merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026, serta Surat Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 dari Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 yang berisi penetapan tersangka terhadap Febrie. Tak berhenti di situ, surat panggilan itu juga melampirkan dua putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
"Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan. Kami tidak pernah melihat ada praktik surat seperti ini sebelumnya," ujar Febri di sela-sela pemeriksaan. Pernyataan ini menggambarkan adanya persinggungan kewenangan yang belum tuntas antara Polri dan Kejagung dalam menangani perkara yang sama.
Dualisme penanganan perkara ini memang telah berlangsung. Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan keuangan PT Asabri periode 2020-2024. Polisi bahkan telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti. Di sisi lain, Kejagung membuka penyidikan terpisah dengan fokus pada dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang koordinasi antarlembaga penegak hukum di Indonesia.
Fenomena ini bukan tanpa preseden. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, sering kali terjadi tumpang tindih penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan kerugian negara. Namun, yang jarang terjadi adalah penggunaan penetapan tersangka dari lembaga lain sebagai dasar pemanggilan oleh lembaga yang sedang melakukan penyidikan sendiri. Hal ini dapat menimbulkan kerentanan hukum, misalnya terkait dengan asas kepastian hukum dan hak tersangka untuk diperlakukan secara adil.
Dari sudut pandang tata kelola hukum, kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas mekanisme koordinasi dan supervisi antarpenegak hukum. Jika tidak dikelola dengan baik, potensi konflik kewenangan dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi prioritas pemerintah. Publik tentu berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, tanpa meninggalkan ruang untuk saling lempar tanggung jawab.
Bagi para pengamat dan praktisi hukum, perkembangan ini juga memberikan sinyal tentang pentingnya reformasi prosedural dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan lebih dari satu institusi. Pertanyaan yang kemudian mengemuka: akankah Kejagung dan Polri mampu menyelaraskan langkah, atau justru kasus ini akan berlarut-larut dalam perdebatan yuridis yang menguras energi?
Febri Diansyah memastikan bahwa langkah kooperatif bukan berarti tanpa perlawanan. Tim kuasa hukum akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum ini, termasuk menguji keabsahan setiap instrumen yang digunakan penyidik. "Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut," tegasnya.
Ke depan, publik menanti apakah pemeriksaan ini akan menghasilkan terobosan baru dalam pengungkapan kasus Asabri dan Jiwasraya, atau justru menjadi ajang uji kekuatan antara dua institusi penegak hukum. Yang jelas, setiap langkah yang diambil akan menjadi preseden bagi penanganan kasus-kasus korupsi besar lainnya di Indonesia.



